Minggu, 02 Agustus 2015

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih dan berwibawa - MISI Pembangunan (5)

Sesuai dengan tuntutan reformasi, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dituntut adanya Visi dan Misi yang jelas terakomodasikan dalam suatu Peraturan Daerah, serta mengedepankan paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sembilan Prinsip Pembaharuan Manajemen Pemerintahan, yang akan dilakukan adalah:

a. Pemerintahan yang katalis: adalah pemerintahan yang lebih bersifat mengarahkan, memotivasi untuk terjadinya percepatan pembangunan. Fungsi Pengayuhan/pelaksana diserahkan kepada pihak masyarakat dan swasta, yang difasilitasi oleh Pemerintah. Dengan fungsi mengarahkan dan memotivasi diharapkan akan terjadi pemerintahan yang efektif dan efisien.

b. Pemerintahan milik masyarakat yang lebih memberi wewenang kepada masyarakat. daripada melayaninya, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan maksimal.

c. Pemerintahan yang kompetitif, yaitu menyuntikkan kompetisi dalam pelayanannya.

d. Pemerintahan yang diarahkan oleh Misi dari pada oleh peraturan.

e. Pemerintahan yang berorientasi pada hasil, bukan masukan.

f. Pemerintahan yang memenuhi kebutuhan rakyat, dan bukan mengabdi pada birokrasi.

g. Pemerintahan wirausaha yang lebih bersifat menghasilkan, dari pada membelanjakan.

h. antisipatif yang memprioritaskan upaya mencegah dari pada upaya mengobati.

i. Pemerintahan yang terdesentralisasi yang lebih fleksibel, efektif, inovatif, semangat kerja, berkomitmen produktif dan partisipatif.

j. Terkhusus untuk penempatan pejabat dilakukan berdasarakan azas The Right Man On The Right Job , dengan salah satu metode pengrekrutan dengan lelang jabatan.

Dengan pembaharuan manajemen pemerintahan akan terwujud pemerintahan yang baik dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pemerintahan yang partisipatif
2. Pemerintahan yang mempunyai perencanaan strategis
3. Pemerintahan yang law enforcement.
4. Pemerintahan yang transparansi
5. Pemerintahan yang berorientasi kepada konsensus
6. Pemerintah harus dapat membangun dan mempertahankan
7. Pemerintahan yang efektif, efisien.
8. Pemerintahan yang akuntabel.

Untuk dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta pemerintahan yang baik, dibutuhkan delapan azas pelayanan prima :
1. Kesederhanaan
2. Kejelasan dan kepastian
3. Aman
4. Tertib
5. Ekonomis
6. Adil dan jujur
7. Efisien, efektif
8. Tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar