Jumat, 16 Januari 2009

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI MATA GUSNAN - Pilkada Bengkulu Selatan

Satu tahapan kembali di lalui dalam proses PILKADA Bengkulu Selatan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang PILKADA Kabupaten Bengkulu Selatan yang dibacakan pada tanggal 8 Januari 2008 mulai pukul 16:00 beberapa hari yang lalu telah memberikan pengaruh besar terhadap proses demokrasi di Bengkulu Selatan . Proses pemungutan suara yang menempatkan Pasangan No 7. H. Dirwan Mahmud, SH dan H. Hartawan, SH sebagai Bupati terpilih karena memperoleh suara terbanyak dianuilir dengan keputusan MK tersebut. Hal ini berimbas sangat besar terhadap sosial politik masyarakat Bengkulu selatan.

Beberapa konsekkuensi dan pengaruh keputusan MK terhadap kehidupan sosial politik tersebut. Yang PERTAMA pembatalan pasangan no 7 berdampak kurang baik terhadap para pendukung beliau dan masyarakat secara luas, hal ini berpotensi terjadi gangguan keamanan. Saya sebagai bagai saudara Dirwan Mahmud yang selama PILKADA putaran kedua ini mendampingi beliau baik secara moril maupun gerakan penggalangan massa, merasa sangat terpukul dengan keputusan ini. Saya menghimbau masyarakat Bengkulu Selatan untuk berfikir bijak bahwa nyata bahwa Dirwan Mahmud adalah putra terbaik Bengkulu Selatan hal itu dibuktikan dengan perolehan suara sebagai pemenang PILKADA putaran ke dua dan sampai saat ini beliau tetap sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan. Jadi marilah kita semua memberikan kesempatan kepada saudara Dirwan Mahmud berusaha melanjutkan perjuangan beliau dan jangan kita menghakimi Dirwan Mahmud sebagai orang yang di kelas dua, itu tidak benar Dirwan Mahmud tetap putra terabaik Bengkulu Selatan. Untuk kawan-kawan seperjuangan sesama Calon Bupati Bengkulu Selatan marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, mari kita hormati hak Dirwan Mahmud (para Pasangan Calon). Kalau kita bercermin dengan PILKADA putaran pertama dan kedua maka ada beberapa hal yang untuk melakukan pembelaan diri, jangan kita tambah beban saudara kita dengan cara dan sikap kita yang kurang bijak, mari kita tanya dengan diri kita sendiri, bagaimana seandainya ini terjadi dengan diri kita?.

Proses pemungutan suara ulang juga menjadi tugas berat pihak penyelenggara yaitu KPUD dan Panwaslu. Kalau kurang cermat dalam proses pelaksanaan maka bisa jadi hal ini terulang lagi, bisa jadi masih ada calon yang mempunyai kekurangan yang belum terekspos. Salah satu bukti nyata bahwa kurang cermatnya proses pelaksanaan itu tercermin pada hasil pemungutan suara tahap pertama, kalau kita amati maka tidak ada satupun calon perseorangan yang memperoleh suara sesuai dengan minimal dukungan yaitu sekitar 9.500 pendukung. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat kenapa ini bisa terjadi, seharusnya perserta indipenden bisa memperoleh suara minimal sejumlah dukungan, di mana salahnnya ?. Menjadi tanda tanya besar bagi kita. Untuk itu marilah kita berkerja sama dengan baik agar KPUD dan Panwaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Azaz PILKADA jujur dan adil yang harus kita patuhi akan mendukung penyelenggara dan pemerintah Kabupten Bengkulu Selatan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Apa itu jujur? Jujur disini cukup kita ikuti aturan yang ada, kegiatan black campaigne, money politik (bagi-bagi Tanci, Jilbab, Kain Sarung) adalah pelanggaran azaz jujur disini dan sudah terbukti Pakai Kain Sarung bukan penentu pemenang. Untuk itu saudara-saudaraku seperjuangan para Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan mari kita kedepankan hati nurani dalam PILKADA ini “Menang Bersahaja, Kalah Terhormat”.

Hal berikutnya berada di pihak perserta. Kita para calon sebagai perserta hendaknya benar-benar memahami Azaz JUJUR dan ADIL disini, kalau salah satu sudah mencederai Azaz tersebut maka akan memancing pihak yang lain untuk membalas, misalnya Calon A melakukan Politik Tanci (money politik) maka pihak yang lain akan terpancing untuk melakukan hal serupa. Setelah ada pemenang maka sibuk saling salahkan dan saling jatuhkan padahal mungkin yang menuntutpun bisa jadi lebih parah melakukan Politik Uang dari pada yang dituntut. Lebih parahnya lagi hal ini bisa berimbas kepada keamanan dan bisa sampai memicu kerusuhan. Jadi saya berharap para kandidat dapat mengedepankan fikiran sehat dan jernih cukup hal ini terjadi sekali ini jangan sampai nanti saling menggugat lagi padahal kita sendiri yang berbuat tidak benar. Jadilah seorang petarung sejati “Siap menang dan ikhlas menerima kekalahan, menang bersahaja kalah terhormat” Jangan “siap menang amu kalah ngganagh, menang curang kalah terhina dan bisa jadi kalau mati masuk neraka”.

Dampak KETIGA dari keputusan MK tersebut adalah pembelajaran politik kepada masyarakat. Allah itu Maha Adil maka dia akan mengabulkan setiap permohonan hambanya. Ini sudah dibuktikan oleh Tuhan bahwa kehendak masyarakat Bengkulu Selatan Reskan Efendi-Rohidin Dan Dirwan Mahmud-Hartawan masuk putaran kedua PILKADA, selanjutnya masyarakat berkehendak bahwa Dirwan Mahmud-Hartawan menang putaran kedua, Allah kabulkan itu maka jadilah Dirwan Mahmud-Hartawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun Allah Maha Berkehendak lantas apa yang terjadi ? Melalui Mahkamah Konstitusi Allah berkehendak Dirwan Mahmud-Hartawan bukan pemimpin Bengkulu Selatan pilihan Allah sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara ulang. Allah sudah memilih pemimpin Bengkulu Selatan dan itu sudah ditetapkan namun kita tidak tahu siapa yang dikehendaki Allah siapa diantara 8 pasang calon ini. Sebenarnya kalau masyarakat mau belajar dengan kasus ini sudah jelas memilih pemimpin harus dengan hati nurani bukan dengan TANCI, KAIN SARUNG dan JILBAB begitu juga dengan para calon, TANCI, KAIN SARUNG dan JILBAB bukanlah jaminan kita akan terpilih menjadi Bupati Bengkulu Selatan, Fakta sudah bicara. Untuk itu saya berharap masyarakat Bengkulu bisa menjadikan PILKADA Bengkulu Selatan yang batal demi hukum ini sebagai pelajaran janganlah memilih pemimpin tidak menggunakan nurani karena kata hati itulah kalam ILAHIRABBI.

Apabila hal ini terjadi lagi maka yang rugi adalah masyarakat Bengkulu Selatan, kita harus bangkit dari keterpurukan ini. Sekali lagi para pasangan calon marilah bersaing secara sehat dalam satu niat tulus untuk membangun Bengkulu Selatan yang sejahtera lahir dan bhatin, bukan niat untuk menjadi penguasa yang haus puji-puja dan harta. Kalau itu yang ada maka kita akan ikhlas menerima setiap hasil perjuangan tanpa menyesali setiap keputusan. Ketahuilah bahwa kesuksesan di mata Allah hanya dinilai dari tiga hal utama yaitu pertama bagaimana niat untuk memulainya (baik dan buruk), kedua bagai mana usaha dalam pencapaiannya (jujur, curang, sungguh-sungguh atau setengah hati), ketiga bagaimana kita menerima hasilnya (Ikhlas atau menyesali nasib/tuhan).

Jumat, 02 Januari 2009

PILKADA BENGKULU SELATAN MENUAI GUGATAN



PILKADA BENGKULU SELATAN MENUAI GUGATAN

Pilkada Bengkulu selatan pada putaran pertama dengan hasil sebagai berikut.
1. Reskan Effendi-Rohidin sebanyak 16.895 suara (20,87 %).
2. Dirwan Mahmud-Hartawan sebanyak 12.336 suara (15,24 %)
3. H. Ramlan Saim-Rico Diansari sebanyak 11.484 suara (14,18 %)
4. Gusnan Mulyadi-Gunadi sebanyak 9.479 suara 911,71 %)
5. Saaludin-Lesman sebanyak 8.754 suara (10,81 %)
6. Hasmadi-Parial sebanyak 7.729 suara (9,55 %)
7.Ismilianto-Tahirudin sebanyak 6.468 suara (7,99%)
8. Suhirman-Isurman sebanyak 4.4140 suara (5,11%)
9. Bastari Uswandri-Wirin dengan perolehan 3.679 suara (4,54%)


Pelaksanaan pilkada Bengkulu Selatan Putaran Kedua memang sudah usai, namun masih meninggalkan permasalahan yang seharusnya tidak terjadi. Pada awalnya pasangan HARARI menuntut karena telah terjadi money politik. Tuntutan yang di lakukan Harari (Ramlan dan Rico) tidak mempengaruhi pelaksanaan pilkada putaran kedua karena kurangnya bukti-bukti walau sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat secara terang-terangan beberapa kandidat terutama (Reskan Efendi-Rohidin, Saaludin-lesman, Hasmadi-Parial, Dirwan-Hartawan) melakukan hal tersebut. Ini salah satu kelemahan masyarakat kita yang belum bisa berdemokrasi secara baik untuk mencari seorang pemimpin, mereka memilih calon karena pemberian uang dan lainnya. Disamping itu hal ini juga dikarenakan para Kandidat belum siap bersaing secara sehat dikarenakan beberapa hal terutama mentalitas.
Setelah terjadi putaran kedua yang di ikuti oleh pasangan Dirwan-Hartawan dan Reskan-Rohidin, yang dimenangkan oleh pasangan Dirwan-Hartawan maka timbul permasalahan. Pasangan Reskan-Rohidin tidak menerima hasil pleno KPU dan menuntut KPU dikarenakan beberapa hal antara lain :
  1. Terjadi pengelembungan suara yang merugikan pasangan Reskan-Rohidin (REDHO).
  2. Terjadinya money politik yang dilakukan Dirwan.
  3. Pencoblosan ganda oleh pendukung Dirwan.
  4. Dan yang lebih pokok Reskan Efendi - Rohidin menuntut pembatalan pencalonan Dirwan karena Dirwan mahmud alias ROY IRAWAN hilang hak untuk di pilih karena pernah diponis bersalah atas kasus pembunuhan di jakarta dan menjalani hukuman selama 7 tahun kurungan di penjara cipinang atas nama atau alias Roy Irawan.

Saya pribadi berfikir bahwa permasalahan ini timbul dikarenakan beberapa hal antara lain :

  1. Penyelenggara yang melaksanakan pilkada ini kurang bekerja secara baik hal ini tercermin oleh perolehan suara perserta indipenden yang meraih suara di bawah batas minimal dukungan yaitu 9.500 suara atau dukungan atau KTP, sementara mereka hanya meraih Saaludin-Lesman sebanyak 8.754 suara (10,81 %), pasangan Ismilianto-Tahirudin sebanyak 6.468 suara (7,99%), kemudian pasangan Suhirman-Isurman sebanyak 4.4140 suara (5,11%).

  2. Penyelanggara baik KPU dan PANWAS tidak melakukan klarifikasi secara cermat terhadap beberapa masukan dari masyarakat baik itu terutama terhadap Isu yang berkembang baik masalah kasus pidana Dirwan maupun Ijazah Palsu Reskan Efendi yang pengaduan kasusnya oleh HERMANTO atau To Zuar. Sekali lagi ini salah satu bukti kurang cermatnya Penyelengara dalam menyenggarakan tahapan PILKADA. Pemasalahan ini sebenarnya merupakan aib bagi Bengkulu Selatan secara luas, karena seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila KPU dan PANWAS berkerja dengan cermat.

Kembali pada gugatan REDHO yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi yang pembacaan keputusannya akan di bacakan pada hari jumat tanggal 9 Januari 2009. Kita berharap MK memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Bengkulu Selatan. Kalau melihat dari perjalanan persidangan kita tidak bisa mempridiksi siapa yang akan menang dalam pertarungan itu. REDHO mendatangkan saksi-saksi yang merupakan kawan-kawan Roy Irawan saat menjalani hukuman di cipinang sementara Dirwan mendatangkan saksi-saksi yang mendudukung Dirwan. Sekali lagi kita berharap keputusan MK Berpihak dengan masyarakat Bengkulu Selatan. Apapun hasil keputusan tersbut hendaknya kedua pihak yang bertikai dapat menerima dengan lapang dada dan ikhlas.

Bagi saya pribadi PILKADA sudah dilalui saya sebagai salah satu perserta yang mendapat perolehan suara pada urutan ke 4 menerima smuanya ini dengan iklas dan lapang dada. Kekalahan dalam PILKADA Bengkulu Selatan bukan berarti akhir dari perjalan karir kehidupan saya. Namun saya berharap untuk kedepan pihak penyenggara PEMILU baik Legislatif, Pilpres maupun pilGUB tahun depan hendaknya berkerjala dengan hati nurani, yakinlah saudara-saudara akan menjadi kebanggan kami semua. (Bengkulu Selatan, Jan 2008 Gusnan Mulyadi )