Selasa, 08 Oktober 2013

PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 3 (selesai)

Lanjutan... dari bagian 2....

C.ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS

(PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM UU Nomor 12 Tahun 2008 dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008)

Sebagai mana sudah dijelaskan bahwa dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai beriktu :

1. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.

2.Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran KEDUA.

Dengan demikian sangat salah dan tidak tepat Majelis Hakim MK menjadikan Keputusan KPUD Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan seluruh keputusan serta kegiatan yang mengikutinya (Hasil Pemungutan Suara Putaran Pertama dan Kedua) sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sebagai mana kami kutip berikut kerena MK sendiri sudah “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.

Adapun dasar pertimbangan atau dalam bahasa saya pribadi dasar-dasar penghalal Majelis Hakim untuk membuat keputusan sesat yang saya maksud adalah sebagai mana kami kutip dari Amar Putusan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 berikut :

1.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK ; “[3.23] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara pertama Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2008 yang menghasilkan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yaitu Pemohon sebanyak 16.895 suara (20,86%) dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) sebanyak 12.336 suara (15,23%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Oktober 2008, mengingat tidak ada salah satu pasangan calon yang memperoleh suara 30% dari jumlah suara sah berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008;”

2.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK “[3.24] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2008 menghasilkan pemenang, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) yang memperoleh suara terbanyak sejumlah 39.069 (51,7%), sedangkan Pemohon mendapat perolehan suara sejumlah 36.566 (48,3%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10 Desember 2008 .”

Analisa
BAHWA dua pokok pertimbangan diatas JELAS SUDAH TIDAK BISA DIJADIKAN BAHAN PERTIMBANGAN ATAU LANDASAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA INI karena MEREKA/MK SENDIRI melalui Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi. Dan menjadi SANGAT LUCU ketika Nama DIRWAN MAHMUD dan HARTAWAN menjadi bahan pertimbangan kembali padahal jelas dia TIDAK MASUK DALAM PASANGAN CALON PERSERTA PEMILUKADA BENGKULU SELATAN KARENA MK SENDIRI YANG SUDAH MEMBATALKAN DEMI HUKUM ATAU MENCORET DIRWAN DAN HARTAWAN DARI DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN DENGAN PUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, benar-benar menjilat ludah ditanah Majelis MK ini karena mereka tidak mungkin bodoh yang ada mungkin melayani pesanan sponsor hehehehe.

3.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.25] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara ULANG yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Hal tersebut dikarenakan H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun; “

Analisa
Bahwa jelas sekali Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya “Pemungutan Suara ULANG” dalam hal ini berarti sesuai dengan pengertian ULANG dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula, Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi pemungutan suara dan atau kembali melakukan pemungutan suara seperti semula (mulai dari awal), yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun pasal Pasal 107.

4. Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.28] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 tersebut di atas adalah Pemohon mendapatkan perolehan suara terbanyak, yaitu 22.677 suara (29,92%) , akan tetapi Termohon mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 10 Juli 2010 dengan maksud kemudian untuk menyelenggarakan Pemilukada putaran selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 karena belum ada pasangan calon memperoleh 30% dari jumlah suara sah;

Analisa
Menurut penulis dalam hal ini KPUD Bengkulu selatan sudah melakukan hal yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku dan tidak ada sedikitpun aturan yang dilanggar.

5.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.29] Menimbang bahwa terhadap Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hubungannya dengan perolehan suara para pasangan calon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

1). Bahwa Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009 berkaitan dengan sah tidaknya H. Dirwan Mahmud sebagai Calon Bupati;

2). Bahwa Mahkamah telah menemukan bukti kuat Calon Bupati H. Dirwan Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3). Bahwa atas dasar putusan tersebut, maka hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan harus dibatalkan;

4). Bahwa dengan demikian, maka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) menjadi tidak relevan dan harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;

5). Bahwa oleh karena itu, pemilih yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) harus diberi kesempatan untuk menentukan pilihan kembali;

6). Bahwa perolehan suara pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) tidak dinyatakan diperoleh secara tidak sah;

7). Bahwa untuk dapat menampung pemilih tersebut, maka perolehan suara pasangan calon lain harus ikut dibatalkan mengingat terdapat Sembilan pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.), sehingga dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi dalam Pemilukada Kota Waringin Barat Tahun 2010 yang mana Pasangan Calon dalam Pemilukada tersebut hanya dua Pasangan Calon (vide Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010);


Analisa

Dalam hal ini kembali Majelis Hakim menunjukan ketidakkonsekwenannya dalam besikap dan juga membuat alasan yang dibuat-buat dengan menjadikan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) kambing hitam untuk memutusakan Perkara yang sudah tidak ada Hubungan lagi sama dia, ini sama saja dengan mengadili orang yang sudah mati, karena DIRWAN MAHMUD BUKANLAH PASANGAN CALON DALAM PILKADA BENGKULU SELATAN PADA PERKARA INI / MK JILID II ini, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.. Orang yang tidak mengerti Hukum seperti saya saja jelas-jelas bisa menganalisa bahwa INI SESAT. Lah sudah jelas yang berpekara ini adalah RESKAN EFENDI-ROHIDIN dan KPUD BENGKULU SELATAN serta pihak tekait RAMLAN SAIM-RICO DIANSARI koq DIRWAN MAHMUD dibawa-bawa, dikambing hitamkan dan dijadikan tempat melempar kesalahan dan dosa padahal MK sendiri yang mendepak Dirwan-Hartawan dari arena PILKADA Bengkulu Selatan. Layak dipertanyakan MENGAPA BEGITU…???? Hehehe

6.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.30] Menimbang bahwa pendapat Mahkamah sebagaimana tersebut di atas juga konsisten dan bersesuaian dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 120/PUU-VII/2009 bertanggal 20 April 2010 yang diajukan H. Dirwan Mahmud yang berbunyi, “Bahwa pemungutan suara ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh amar Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 bukanlah Pemilukada baru yang memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana layaknya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilukada melainkan hanya melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon terkecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 in casu Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.”;

Analisa
Dalam hal ini penulis sangat setuju, namun bukan berarti pemungutan suara ulang yang dimaksud merupakan lanjutan pemungutan suara sebelumnya, kalau itu yang diartikan maka bukanlah pemungutan suara ulang melainkan pemungutan suara PUTARAN KETIGA, dan hal ini tidak diatur dalam perundangan-undangan di republic ini, alias mengada-ada.

7.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.31] Menimbang bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2010 tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan semua pasangan calon, selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) karena tidak lagi memenuhi persyaratan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide keterangan Saksi AKP AG Edi Rustanto), sehingga tidak dipisahkan dengan pemungutan suara sebelumnya;


Analisa

Sekali lagi Penulispun setuju dan sependapat dengan Majelis Hakim namun yang dimaksud ”tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang”, yaitu tidak melakukan penjaringan calon, pendaftaran dan penetapan pasangan calon melainkan melakukan pemungutan suara dengan pasangan calon tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) dan bukan berarti melanjutkan pemungutan suara putaran ke TIGA melainkan “melakukan lagi pemungutan saura dan atau kembali melakukan pemungutan sauara seperti semula (mulai dari awal) pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107”.

Catatan :
Saksi AKP AG Edi Rustanto memberikan keterangan yang sangat tidak tepat dan melawan UU Pemilukada, jelas tidak indipenden dan tidak menguasai UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 serta diragukan keahliannya atau mala sengaja memberikan keterangan untuk kepentingan tertentu, jelas-jelas Pemungutan Suara Sebelumnya Dianggap Tidak ada karena BATAL DEMI HUKUM.

8.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.32] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua. Dengan demikian, ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;

Analisa
Bahwa pada pertimbangan [3.32] penulisa berpendapat bahwa ini jelas-jelas Majelis Hakim MK sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan jelas-jelas melanggar UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” dan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”.

Mengapa kami mengatakan demikian ?, Karena pada satu sisi MK “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi dalam hal ini adalah “Pemungutan Suara Sebelumnya yaitu Putaran Satu dan Kedua” namun di disatu sisi lainnya MK mengatakan “merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua”. MK benar-benar ambivalen, tidak konsekwen dan tidak memberikan kepastian hukum dalam bersikap.

Bahwa bila MK menyatakan bahwa “Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua” maka berarti pemungutan suara pada tanggal 3 Juli 2010 adalah pemungutan suara PUTARAN KETIGA yang merupakan lanjutkan pemungutan suara PUTARAN KEDUA BULAN DESEMBER 2008 dan jelas ini tidak di atur dalam Undang-Undang apapun di Negara Republik Indonesia ini. (Sak enak Udele dewe).

Sekedar mengingatkan kita saja bawah dasar Hukum PIKADA ini UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 Pasal 107 Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang PERTAMA dan pemenang KEDUA. Dalam pengertian bahwa PUTARAN KEDUA dalam PILKADA Itu HANYA DIIKUTI DUA PASANGA CALON bukan 7 Pasang Calon seperti PILKADA Bengkulu selatan, kalau lebih daru 2 pasangan calon maka menurut Undang –undang itu PUTARAN PERTAMA , Bung MK yang terhormat. Kalaupun akan dilanjutkan dengan PUTARAN KEDUA makan yang berhak ikut itu secara LOGIKA yaitu Pasangan RESKAN-ROHIDIN dan RAMLAN-RICO bukan 7 pasang calon.

Bahwa bila Majelis Hakim MK mengatakan “ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;” . Saya mau bertanya kapan Pasal itu di cabut..? dan atau kapan di amandemen ?, jelas sekali ini hanya mengada-ngada untuk memenuhi tuntutan pihak Pemohon yang sangat layak kita pertanyakan landasan pengambil keputusanya setelah terkuak Kasus SOGOK AKIL MOCHTAR ini, bau busuk Putusan itu sudah tercium.



9.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.33] Menimbang bahwa di samping pemungutan suara ulang tersebut adalah merupakan suatu kesatuan dengan pemungutan suara sebelumnya, ternyata pula dari hasil tiga kali pemungutan suara, Pemohon memperoleh suara yang lebih banyak secara signifikan dibandingkan pasangan calon lain, khususnya Pihak Terkait, yaitu: Pemohon memperoleh 16.895 suara (20,86%) pada Putaran Pertama, 36.566 suara (48,34%) pada Putaran Kedua, dan 22.677 suara (29,92%) pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 25.379 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 11.484 suara (14,18%) pada Putaran Pertama dan 21.047 (27,77%) suara pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain;

Analisa
Buuullshiiittt…. Bahwa jelas dasar pertimbangan ini membuat bulu kuduk saya merinding dan mual mau muntah, karena sangat mengerikan saat Lembaga Tinggi Negara yang katanya BENTENG TERAKHIR PARA PENCARI KEADILAN mengatakan dengan tanpa dasar hukum yang jelas “sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain.” Karena tidak pernah ada satupun Aturan Perundang-Undanganpun yang mengatur tentang Penetapan Calon Pemenang PILKADA, PEMILU dan PILPRES dengan perhitungan suara RATA-RATA (Kayak Anak sekolahan Belajar Berhitung Saja Pak Hakim) pakai RATA-RATA hahahaha ini bukan SURVEY dan STATISTIK BUNG MK yang terhormat. Pemilihan Kepala Desa saja tidak ada dasar hukumnya menetapkan pemenang dengan hasil rata-rata, bukan BAGI HASIL dagang SAPI pak hakim…hehehe.
Keputusan ini merupakan keputusan sangat buruk sehingga nanti para Calon Kepala Daerah akan menuntut Penyelenggara Pemilu / Pemilukada untuk menetapkan pemenang dengan mencari rata-rata perolehan suara atas dasar Yuresprudensi Putusan MK MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 dan jadilah KEPALA DAERAH RATA-RATA hahahahaha.


Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan SESAT dan MENGADA-ADA kacau dan sangat lucu tersebut maka MK memutuskan dagelan hukum yang sangat diragukan dan terindikasi putusan suap sebagai berikut :

AMAR PUTUSAN Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010;

3. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010;

4. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 ;

5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini.

Perlu sedikit kami sampaikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa MK berhak untuk “Menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilukada”, yang ada MK seharusnya memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk “Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010” yang nantinya akan diputuskan oleh KPUD dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Keputusan MK tersebut”. Namun dalam hal ini itu juga salah dan salah... Karena yang seharusnya keputusan MK adalah merintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Putaran Kedua yang di ikuti oleh Pasangan Calon No Urut 8 Reskan – Rohidin dan Pasangan calon No Urut 1 Ramlan Saim – Rico Diansari.



D.KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN dan LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS serta ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS (PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) maka Penulis Menyimpulkan :

1.Majelis Hakim MK yang mengadili perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sudah melakukan kekeliruan yang sangat fatal karena melawan Undang-Undang Pilkada No 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008.

2.Patut di duga tuduhan Saudara Dirwan Mahmud dahulu yang mengatakan bahwa Oknum Hakim MK menerima Suap bisa jadi sebuah kebenaran dengan terbukti dan tertangkap tangannya Akil Mochtar terkait kasus pidana Korupsi Suap pada perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

3.Terakhir penulis menyimpulkan dagelan Hukum Para Oknum Hakim MK sangat lucu .. hahahahaha…

-----------------------------------------------------------------

Penulis adalah Alumni FE Universitas Bengkulu.

Senin, 07 Oktober 2013

PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 2


Sambungan .... bagian 1..


Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM


B.LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS

1.Pengertian “Batal Demi Hukum”
Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu bahwa secara harfiah frasa “demi hukum” memiliki maksud untuk
terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum. Frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan atau Istilah “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan seringkali ditemukan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam peraturan perundang-undangan dan juga pada Amar Putusan MK : 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013” yang telah dijabarkan di atas. Berangkat dari maksud istilah ‘demi hukum’ secara harfiah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka pengertian berbagai istilah ini ditujukan agar tercapainya tujuan hukum dibentuk yakni suatu keadilan. Batal demi hukum, selaras dengan pengertian dalam ranah perjanjian atau hukum perikatan atau peraturan perundangan-undangan memiliki arti dianggap tidak pernah ada atau terjadi. Hal ini mengakibatkan tanpa adanya suatu putusan atau pengesahan lebih lanjut dari Pengadilan atau instansi lain, perbuatan atau obyek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait (yang dalam hal ini adalah berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 dan seluruh keputusan yang mengikutinya sampai ditetapkan Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.

Berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai berikut :

-. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.

-. Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran Kedua.


Dan SK penetapan pasangan calon yang Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 secara otomatis diganti dengan putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang dengan kata lain penetapan Pasangan Colon sejumlah 7 pasang calon, bukan 9 pasang calon lagi dengan tidak dimasukannya pasangan No Urut 4 Saaludin-Lesman dan Pasangan No Urut 7 Dirwan-Hartawan.

Sekali lagi ini jelas PILKADA BENGKULU selatan Putaran Pertama dan Kedua batal demi hukum (void ab initio) dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.

2.Pengertian “Ulang”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Ulang” berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula . Berkaitan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, yang berbunyi “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”. Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi dan atau kembali melakukan seperti semula pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107.

3.Landasan Yuridis :
Menurut UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107

Ayat (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Ayat (8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 1


Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM

A. KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN

Sehubungan dengan pentahapan Pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 maka KPUD Bengkulu Selatan menetapkan pasangan calon dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 yang dikuti 9 Pasang Calon di antaranya adalah Pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan dan Reskan Efendi – Rohidin serta Ramlan Saim – Rico Diansari. Setelah dilakukan pemungutan suara putaran pertama maka KPU Bengkulu Selatan menetapan pasangan calon yang berhak masuk mengikut pemungutan suara putaran ke dua yaitu pasangan Reskan Efendi – Rohidin dan Dirwan Mahmud – Hartawan.

Bedasarkan hasil pemungutan suara putaran kedua maka KPUD Bengkulu Selatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara sebagai berikut :

a.H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., memperoleh suara sah sebanyak 39.069;
b.H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, memperoleh suara sah sebanyak 36.566.

Yang pada intinya menetapkan pasangan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H adalah pemenang dan berhak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Adapun atas penetapan KPUD tersebut pasangan H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan keberatan dan melakukan gugutan ke MK yang pada akhirnya MK memutuskan sesuai amar putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Reskan/Rohidin sebagai mana berikut :

Pertama : Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;
Kedua : Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;

Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup lama yang dikarenakan tarik ulur kepentingan antara pihak Bupati Caretaker (Agusrin Najamudin) dan DPRD Bengkulu selatan yang berusaha untuk mengulur waktu dan di sisi lain KPUD berusaha untuk segera melaksanakan amar putusan MK tersebut secepatnya.

Bahwa terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Januari 2009, tersebut maka dilakukannya Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) dan Nomor 4 (Saaludin – Lesman Hawardi), pada tanggal 3 Juli 2010, dimana dengan perolehan suara masing masing Pasangan Calon adalah sebagai berikut:

1.No urut 1. Ir. H. Ramlan Saim, M.M dan Rico Diansari, S.E Sebanyak 21.047 suara atau 27,77%
2.No urut 2. H. Hasmadi Hamid dan Parial Sebanyak 5.214 6.88%
3.No urut 3. Gusnan Mulyadi, S.E., M.M dan Drs. Gunadi Yunir Sebanyak 14.609 atau 19.27%
4.No urut 5. Suhirman Madjid, S.E., Msi dan Isurman, S.H Sebanyak 3.454 atau 4.56%
5.No urut 6. Imsilianto, m.Pd dan Tahiruddin R, S.Pd Sebanyak 8.053 atau 10.62%
6.No urut 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA Sebanyak 22.667 atau 29.92%
7.No urut 9. Bastari Uswandri, S.Sos dan Wirin, S.Pd Sebanyak 739 atau 0.98%
TOTAL JUMLAH SUARA 75.793 atau 100%

Bahwa atas hasil perolehan suara dimaksud, walaupun telah menempatkan Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang, namun H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA masih tidak terima dan mengajukan keberatan dan gugatan ke MK dengan registrasi pada tanggal 22 Juli 2010 dengan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010. Pada dasarnya pasangan calon Reskan/Rohidin Pasangan Calon meminta KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN UNTUK MENETAPKAN Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA SEBAGAI PASANGAN CALON TERPILIH yang juga dikenal dengan istilah MK JILID II.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai yang akan kami langsung akan bahas pada analisa teoritis dan yuridis selanjutnya. Namun pada dasarnya pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim MK kalah itu adalah suatu pertimbangan dan alasan yang di buat-buat demi untuk menghalalkan putusan mereka.

Bersambung ke Bagian 2...