Pilkada Bengkulu selatan pada putaran pertama dengan hasil sebagai berikut.
1. Reskan Effendi-Rohidin sebanyak 16.895 suara (20,87 %).
2. Dirwan Mahmud-Hartawan sebanyak 12.336 suara (15,24 %)
3. H. Ramlan Saim-Rico Diansari sebanyak 11.484 suara (14,18 %)
4. Gusnan Mulyadi-Gunadi sebanyak 9.479 suara 911,71 %)
5. Saaludin-Lesman sebanyak 8.754 suara (10,81 %)
6. Hasmadi-Parial sebanyak 7.729 suara (9,55 %)
7.Ismilianto-Tahirudin sebanyak 6.468 suara (7,99%)
8. Suhirman-Isurman sebanyak 4.4140 suara (5,11%)
9. Bastari Uswandri-Wirin dengan perolehan 3.679 suara (4,54%)
Setelah terjadi putaran kedua yang di ikuti oleh pasangan Dirwan-Hartawan dan Reskan-Rohidin, yang dimenangkan oleh pasangan Dirwan-Hartawan maka timbul permasalahan. Pasangan Reskan-Rohidin tidak menerima hasil pleno KPU dan menuntut KPU dikarenakan beberapa hal antara lain :
- Terjadi pengelembungan suara yang merugikan pasangan Reskan-Rohidin (REDHO).
- Terjadinya money politik yang dilakukan Dirwan.
- Pencoblosan ganda oleh pendukung Dirwan.
- Dan yang lebih pokok Reskan Efendi - Rohidin menuntut pembatalan pencalonan Dirwan karena Dirwan mahmud alias ROY IRAWAN hilang hak untuk di pilih karena pernah diponis bersalah atas kasus pembunuhan di jakarta dan menjalani hukuman selama 7 tahun kurungan di penjara cipinang atas nama atau alias Roy Irawan.
Saya pribadi berfikir bahwa permasalahan ini timbul dikarenakan beberapa hal antara lain :
- Penyelenggara yang melaksanakan pilkada ini kurang bekerja secara baik hal ini tercermin oleh perolehan suara perserta indipenden yang meraih suara di bawah batas minimal dukungan yaitu 9.500 suara atau dukungan atau KTP, sementara mereka hanya meraih Saaludin-Lesman sebanyak 8.754 suara (10,81 %), pasangan Ismilianto-Tahirudin sebanyak 6.468 suara (7,99%), kemudian pasangan Suhirman-Isurman sebanyak 4.4140 suara (5,11%).
- Penyelanggara baik KPU dan PANWAS tidak melakukan klarifikasi secara cermat terhadap beberapa masukan dari masyarakat baik itu terutama terhadap Isu yang berkembang baik masalah kasus pidana Dirwan maupun Ijazah Palsu Reskan Efendi yang pengaduan kasusnya oleh HERMANTO atau To Zuar. Sekali lagi ini salah satu bukti kurang cermatnya Penyelengara dalam menyenggarakan tahapan PILKADA. Pemasalahan ini sebenarnya merupakan aib bagi Bengkulu Selatan secara luas, karena seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila KPU dan PANWAS berkerja dengan cermat.
Kembali pada gugatan REDHO yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi yang pembacaan keputusannya akan di bacakan pada hari jumat tanggal 9 Januari 2009. Kita berharap MK memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Bengkulu Selatan. Kalau melihat dari perjalanan persidangan kita tidak bisa mempridiksi siapa yang akan menang dalam pertarungan itu. REDHO mendatangkan saksi-saksi yang merupakan kawan-kawan Roy Irawan saat menjalani hukuman di cipinang sementara Dirwan mendatangkan saksi-saksi yang mendudukung Dirwan. Sekali lagi kita berharap keputusan MK Berpihak dengan masyarakat Bengkulu Selatan. Apapun hasil keputusan tersbut hendaknya kedua pihak yang bertikai dapat menerima dengan lapang dada dan ikhlas.
Bagi saya pribadi PILKADA sudah dilalui saya sebagai salah satu perserta yang mendapat perolehan suara pada urutan ke 4 menerima smuanya ini dengan iklas dan lapang dada. Kekalahan dalam PILKADA Bengkulu Selatan bukan berarti akhir dari perjalan karir kehidupan saya. Namun saya berharap untuk kedepan pihak penyenggara PEMILU baik Legislatif, Pilpres maupun pilGUB tahun depan hendaknya berkerjala dengan hati nurani, yakinlah saudara-saudara akan menjadi kebanggan kami semua. (Bengkulu Selatan, Jan 2008 Gusnan Mulyadi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar