
Gusnan Mulyadi, SE. MM
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan :
1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota yang setara dengan Desa.
Dari uraian di atas ada bebrapa hal yang menarik bagi saya dan hal tersebut belum tersentuh maksimal oleh pemerintah sebagai salah satu pilar utama untuk membangun daerah. Antara lain ; 1). Anggaran Pendapatan Belanja Desa. Dengan adanya kewenangan desa untuk menentukan sendiri APB Desa berarti Desa mempunyai kewewenanagn untuk menentukan arah kegiatan pembangunan Desa. Sepengetahuan saya (maaf kalau salah) sampai saat ini pembangunan yang berdasarkan aspirasi masyarakat desa itu sangat sedikit, bahkan lebih banyak yang bersifat dari atas kebawah seperti program pembangunan dari pusat, provinsi dan kabupaten. Hal ini merupakan salah satu penyebab banyaknya pembangunan yang gagal karena tidak tepat guna dan tepat azaz manfaatnya. Salah satu contohnya misalnya pabrik pengelolaan CPO/Minyak Goreng di Sulau, Pabrik Pengelolaan Jarak di Ulu Manna yang cenderung menjadi besi tua,terminal Gunung Ayu yang tidak termanfatkan sehingga seperti rumah hantu, Dermaga sandaran perahu di Pasar Bawah yang menjadi tambatan perahu karena di bangun di darat, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pemerintah desa yang terdiri dari masyarakat di desa tersebut tahu persis kebutuhan sarana dan prasarana yang mereka butuhkan, oleh karena itu selayaknya setiap pembangunan hendaknya berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa. Agar pemerintah Desa bisa menjalankan kewewenangannya untuk membangun desa dengan baik, maka seharusnya pemerintah Kabupaten bisa mengalokasikan dana pembangunan yang cukup kepada Desa. Dengan dana yang ada tersebut diharapkan pemerintah Desa bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan Desa.
2). Sumber Dana. Merujuk kepada PP 72 tahun 2005 tentang desa, maka pemerintah Desa berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD). Kalau saja pemerintah desa mempunyai ADD sebesar Rp. 50 jt sampai Rp. 100 jt perdesa atau kelurahan maka saya sangat yakin bahwa beberapa pembangunan yang mendesak di desa tersebut akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat desa tanpa merepotkan pemerintah kabupten. Namun untuk melaksanakan hal tersebut pemerintah Kabupaten harus bersediah melepas sebagian kewewenangnnya kepada Pemerintah Desa secara konsisten.
3). Gaji Kepala dan Perangkat Desa. Aparat desa terutama Kepala Desa sesungguhnya mempunyai tugas yang sangat berat di mana jam kerjanya tidak mengenal waktu. Bukanlah hal yang jarang terjadi kalau Kepala Desa terganggu tidur malamnya karena ada urusan masyarakat yang sangat mendesak. Namun sangat di sayangkan sampai saat ini gaji Kepala Desa tidak sebanding dengan Tugas dan tanggungjawab serta pekerjaan yang dia emban. Menurut saya gaji Kepala Desa minimal setara dengan gaji Sekertaris Desa yang PNS dan demikian juga dengan gaji Aparat Perangkat Desa minimal sebesar UMR termasuk BPD.
Nah !. Apabila tiga hal diatas yaitu ; Pemerintah Desa menyusun sendiri APB Desanya, dan tersediah dari ADD dan kesejahteraan Kepala dan perangkat desa cukup baik , maka saya yakin pembangunan di tingkat desa akan semakin baik. Kalaulah pembangunan di desa cukup baik pasti akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat desa. Dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa yang didukung dengan pembangunan disektor ekonomi, sosial dan budaya secara terpadu bersama pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten maka saya yakin akan berpengaruh positif terhadap kemajuan Daerah secara luas. Katakanlah bila setiap desa dan kelurahan sudah makmur berarti seluruh Kabupaten Bengkulu Selatan akan makmur. Dengan pemikiran demikian saya sangat berharap pemimpin Bengkulu Selatan kedepan dapat berfikir dan menerapkan pembangunan yang dimulai dari Desa bukan di mulai dari atas kebawah. Kalau boleh kita jujur pola pembangunan yang dari atas ke bawah sebagai mana kita laksanakan selama ini belum bisa meningkatan kesejahteraan rakyat, untuk itu kita harus berani merubah pola fikir dan cara kerja yang kurang berhasil tersebut.
Sebagai salah satu contoh kegagalan tersebut yaitu kabupaten Bengkulu Selatan yang pernah menjadi lumbung beras / pangan sudah cukup sering kekurangan pangan terutama beras, bukanlah hal yang aneh kalau masyarakat Seginim, Air Nipis dan Kedurang sudah sangat sering menjadi penerimah beras miskin. Kekurangan pangan dan gizi buruk yang melandah masyarakat desa di Bengkulu Selatan tersebut adalah salah satu contoh kegagalan yang ada. Disamping itu kegagalan lain yaitu sangat banyaknya masyarakat Bengkulu Selatan yang berusaha / berkebun keluar daerah seperti Jambi, Seluma, Bengkulu Utara, Kaur dan daerah lainnya. Secara ekonomi Bengkulu Selatan sudah sangat dirugikan karena tenaga kerja yang sangat Potensial ini berkerja atau berkebun di luar daerah. Nah ! untuk mengantisipasi kekurang pangan mestinya kita belajar dengan kasus sejarah Nabi Yusuf yang menumpuk hasil panennya selama 3 tahun untuk menghadapi paceklik selama 3 tahun dengan mengaktifkan kembali lumbung desa (Tengkiyang). Sedangkan untuk mengurangi larinya tenaga kerja potensial keluar daerah tidak ada jalan lain selain kita harus membuka lahan persawahan baru dan lahan pertanian baru dengan membuka jalan kehutan-hutan (Koral Masuk Hutan). Ini adalah salah satu contoh atau cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kalau saya menguraikan hal di atas saya yakin-seyakinnya adau yang bekatau dalam ati “Gusnan cuma pacak ngiciak bukan mudah jak manau tanciau” . Hehehehe..... itukah pernyataan klasik yang selama ini selalu di dengung-dengungka oleh para pemimpin kitau, bahkan ndiak jarang para pemimpin menjanjikan beberapa hal termasuk kesejahteraan aparat desa dan pembangunan yang berpihak kepada desa, namun hal tersebut kadang hanya janji belaka karena pejekau puyang la di buang “JANJI NUNGGU KATAU BETARU”. Amu tanci untuk rakyat ndiak bediau tapi amu tanci batan mbeli STUM dinas adau.....hehehehe.....(Penulis Alumni FE UNIB).
Maaf pak Gusnan, saya punya pendapat berbeda mengenai bapak bilang bahwa banyaknya waraga BS yang berkebun di luar daerah seperti jambi, curup, dst merupakan tanda kegagalan pembangunan di BS. Menurut Saya kita harus mendukung dan memotivasi serta mendoakan sanak famili yang berkebun diluar BS bahkan luar propinsi bila perlu luar pulau. karena berkebun tsb akan mengurangi pengangguran dan menciptakan mental sebagai "owner" walaupun sekala kecil, kalau mereka jadi kuli perkebunan baru enggak baik. Lagi pula akan memperluas lahan/area yang ditempati orang BS, sekarang semua kelompok masyarakat selalu berlomba memperluas/ekspansi, yang tidak mengerti arti tanah dan tidak punya mental perantau akan tersingkirkan, lama lama bisa menjadi gelandangan karena tidak ada lahan.
BalasHapussaya sangat mengharapkannya adanya perhatian yang besar terhadap masyarakat bawah agar kaum kapitalis tidak menguasai atau mengendalikan perekonomian khususnya di bengkulu selatan...jadi kapan lagi kita untuk maju kalau masyarakat bawah selalu diinjak2. pedagang kaki lima atau yang dipasar lebih digerakkan atau dikasih modal pinjaman koperasi. jika perekonomian masyarakat bawah lancar maka akan mendorong kemakmuran rakyat
BalasHapussetiap desa2 diharapkan memiliki keunggulan SDM dan SDA yang bisa diandalkan..seperti yang sekarang sudah berjalan seperti kelompok tani..harus sering diadakan pelatihan
satu lagi Bos....pelayanan publik terhadap masyarakat harus ditingkatkan
MAAF Kalau ADA salah-salah kata
Sobat Anomin : Seharusnya mereka yg berusia produktif tetap mncari nafka di daerah sendiri, contohnya pemerintah harus mmbuka lahan persawahan baru, secara ekonomi tetap kita dirugikan sebab masih banyak lahan yg tdk di garap malah mereka menggarap lahan di luar daerah.... so harus ada solusi yg tepat utk itu... tak lain adalah jalan produksi, pembukaan lahan baru utk masyarakat bukan utk pengusaha kaya... ini pndapat saya.... maaf bila berbeda
BalasHapusWarnet Dipo : Bennnnnnaaaaaarrrrr sekali massss.... setujuuuuu.....