Senin, 07 Oktober 2013

PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 1


Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM

A. KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN

Sehubungan dengan pentahapan Pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 maka KPUD Bengkulu Selatan menetapkan pasangan calon dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 yang dikuti 9 Pasang Calon di antaranya adalah Pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan dan Reskan Efendi – Rohidin serta Ramlan Saim – Rico Diansari. Setelah dilakukan pemungutan suara putaran pertama maka KPU Bengkulu Selatan menetapan pasangan calon yang berhak masuk mengikut pemungutan suara putaran ke dua yaitu pasangan Reskan Efendi – Rohidin dan Dirwan Mahmud – Hartawan.

Bedasarkan hasil pemungutan suara putaran kedua maka KPUD Bengkulu Selatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara sebagai berikut :

a.H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., memperoleh suara sah sebanyak 39.069;
b.H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, memperoleh suara sah sebanyak 36.566.

Yang pada intinya menetapkan pasangan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H adalah pemenang dan berhak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Adapun atas penetapan KPUD tersebut pasangan H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan keberatan dan melakukan gugutan ke MK yang pada akhirnya MK memutuskan sesuai amar putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Reskan/Rohidin sebagai mana berikut :

Pertama : Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;
Kedua : Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;

Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup lama yang dikarenakan tarik ulur kepentingan antara pihak Bupati Caretaker (Agusrin Najamudin) dan DPRD Bengkulu selatan yang berusaha untuk mengulur waktu dan di sisi lain KPUD berusaha untuk segera melaksanakan amar putusan MK tersebut secepatnya.

Bahwa terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Januari 2009, tersebut maka dilakukannya Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) dan Nomor 4 (Saaludin – Lesman Hawardi), pada tanggal 3 Juli 2010, dimana dengan perolehan suara masing masing Pasangan Calon adalah sebagai berikut:

1.No urut 1. Ir. H. Ramlan Saim, M.M dan Rico Diansari, S.E Sebanyak 21.047 suara atau 27,77%
2.No urut 2. H. Hasmadi Hamid dan Parial Sebanyak 5.214 6.88%
3.No urut 3. Gusnan Mulyadi, S.E., M.M dan Drs. Gunadi Yunir Sebanyak 14.609 atau 19.27%
4.No urut 5. Suhirman Madjid, S.E., Msi dan Isurman, S.H Sebanyak 3.454 atau 4.56%
5.No urut 6. Imsilianto, m.Pd dan Tahiruddin R, S.Pd Sebanyak 8.053 atau 10.62%
6.No urut 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA Sebanyak 22.667 atau 29.92%
7.No urut 9. Bastari Uswandri, S.Sos dan Wirin, S.Pd Sebanyak 739 atau 0.98%
TOTAL JUMLAH SUARA 75.793 atau 100%

Bahwa atas hasil perolehan suara dimaksud, walaupun telah menempatkan Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang, namun H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA masih tidak terima dan mengajukan keberatan dan gugatan ke MK dengan registrasi pada tanggal 22 Juli 2010 dengan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010. Pada dasarnya pasangan calon Reskan/Rohidin Pasangan Calon meminta KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN UNTUK MENETAPKAN Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA SEBAGAI PASANGAN CALON TERPILIH yang juga dikenal dengan istilah MK JILID II.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai yang akan kami langsung akan bahas pada analisa teoritis dan yuridis selanjutnya. Namun pada dasarnya pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim MK kalah itu adalah suatu pertimbangan dan alasan yang di buat-buat demi untuk menghalalkan putusan mereka.

Bersambung ke Bagian 2...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar