Senin, 07 Oktober 2013
PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 2
Sambungan .... bagian 1..
Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM
B.LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS
1.Pengertian “Batal Demi Hukum”
Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu bahwa secara harfiah frasa “demi hukum” memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum. Frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan atau Istilah “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan seringkali ditemukan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam peraturan perundang-undangan dan juga pada Amar Putusan MK : 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013” yang telah dijabarkan di atas. Berangkat dari maksud istilah ‘demi hukum’ secara harfiah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka pengertian berbagai istilah ini ditujukan agar tercapainya tujuan hukum dibentuk yakni suatu keadilan. Batal demi hukum, selaras dengan pengertian dalam ranah perjanjian atau hukum perikatan atau peraturan perundangan-undangan memiliki arti dianggap tidak pernah ada atau terjadi. Hal ini mengakibatkan tanpa adanya suatu putusan atau pengesahan lebih lanjut dari Pengadilan atau instansi lain, perbuatan atau obyek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait (yang dalam hal ini adalah berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 dan seluruh keputusan yang mengikutinya sampai ditetapkan Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai berikut :
-. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.
-. Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran Kedua.
Dan SK penetapan pasangan calon yang Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 secara otomatis diganti dengan putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang dengan kata lain penetapan Pasangan Colon sejumlah 7 pasang calon, bukan 9 pasang calon lagi dengan tidak dimasukannya pasangan No Urut 4 Saaludin-Lesman dan Pasangan No Urut 7 Dirwan-Hartawan.
Sekali lagi ini jelas PILKADA BENGKULU selatan Putaran Pertama dan Kedua batal demi hukum (void ab initio) dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
2.Pengertian “Ulang”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Ulang” berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula . Berkaitan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, yang berbunyi “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”. Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi dan atau kembali melakukan seperti semula pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107.
3.Landasan Yuridis :
Menurut UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107
Ayat (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Ayat (8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar