Oleh : Gusnan Mulyadi, SE. MM
n pertama sesungguhnya disebabkan oleh kelangkaan kedua, hal ini menyebabkan negeri ini seolah-olah di kelola oleh orang yang tidak mengerti managemen sehingga jadi amburadur. 997 Ha Sawah Tak Bisa Digarap, Warga seginim Menjerit dan Dua Balita Gizi Buruk Dapat Perawatan Rutin”, cukup tragis memang . (Harian Rakyat Bengkulu Minggu 15 Maret 2009). Saya terkejut membaca berita tersebut. Sekarang timbul pertanyaan bagai mana mengatasi kelangkaan pupuk yang menjadi salah satu penyebab penderitaan rakyat tadi. Saya jadi teringat pelajaran SD dulu yaitu “bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Memang benar pabrik pupuk dikuasai oleh negara (pemerintah pemilik saham 100%) tapi ada yang terlupakan yaitu agar pupuk tersebut sampai kepada rakyat petani, harus melalui jalur distribusi. Nah! Inilah yang tidak dikuasai oleh negara sehingga khususnya untuk wilayah Bengkulu Selatan, yang terjadi penguasaan terhadap distribusi pupuk ini hanya oleh segelintir orang (swasta) saja. Akibat dari monopoli atau oligopoli ditribusi ini, pupuk jadi langkah dan harga jadi naik-naik kepuncak gunung tinggi-tinggi sekali (maaf ini hanya salah satu penyebab disamping ada penyebab lain, tapi ini cukup besar pengaruhnya).
Mari kita lihat lebih jauh beberapa penyebab kelangkaan pupuk ini. Secara Nasional kelangkaan pupuk ini disebabkan yaitu :
Pertama, kewajiban dan wewenang Departemen Pertanian menentukan besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi, dengan menghitung kebutuhan pupuk bagi setiap daerah berdasarkan luas lahan dan pemakaian pupuk normal setiap hektarenya. Persoalannya, basis data yang digunakan dalam menentukan luas lahan ini masih simpang-siur, baik antara Deptan dan BPS. Selain itu, perhitungan yang ditentukan Deptan biasanya berbeda dengan kebiasaan para petani. Petani kita sering kelebihan dosis dalam penggunaan urea pada pola tanamnya. Implikasinya, kebutuhan pupuk bersubsidi oleh petani bisa jauh di atas alokasi yang ditentukan pemerintah. Lalu, siapa yang patut dipersalahkan dalam situasi ini? Deptan sudah benar dalam menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi, tetapi basis data harus lebih diperkuat. Petani karena sudah terlalu lama tidak memperoleh penyuluhan, juga tidak bisa disalahkan jika kebiasaan tanamnya seperti saat ini. Oleh karenanya, seluruh instansi pertanian (pusat dan daerah) agar lebih aktif menyosialisasi penggunaan pupuk yang tepat ini.
Kedua, selama ini instansi yang berwenang menentukan tata niaga pupuk adalah Departemen Perdagangan (Depdag). Depdag mengatur wilayah penyaluran atau rayonisasi pemasaran pupuk bersubsidi. Tujuannya menjaga kepastian harga, kebutuhan, serta wilayah pemasaran pupuk bersubsidi. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada petani (berupa harga dan pasokan) maupun produsen pupuk (berupa kepastian wilayah pemasaran yang menjadi tanggung jawabnya). Di satu sisi, rayonisasi pemasaran pupuk bersubsidi ini memang penting untuk menjamin kepastian, baik bagi petani maupun produsen. Namun, sistem rayonisasi ini juga bisa menimbulkan problem lain. Sistem rayonisasi ini akhirnya mengambil alih peran Pusri sebagai holding yang membawahi Petrokimia, Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Pupuk Kujang, dan Pupuk Iskandar Muda (PIM). Jika distribusi pupuk ini dikembalikan melalui mekanisme holding, akan menciptakan fleksibilitas dalam penentuan wilayah pemasaran pupuk bersubsidi. Dengan demikian, holding dapat dengan mudah mengakomodasi berbagai aspek baik yang menyangkut aspek ekonomi maupun komersial. Sistem rayonisasi juga telah menciptakan jalur birokrasi yang rumit dan berpotensi berat sebelah. Contohnya, satu produsen pupuk yang memiliki kewajiban mengalokasikan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar, sementara produsen lainnya kecil. Sebagai BUMN yang dituntut laba, ketimpangan ini memberatkan produsen pupuk yang memiliki kewajiban pemasaran pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Di luar itu, jika terdapat daerah yang mengalami kekurangan pasokan (misalnya akibat force majuer), juga tidak bisa serta-merta dapat ditangani oleh produsen lain. Sebagai barang dalam pengawasan negara, pengalihan alokasi pupuk bersubsidi ke bukan daerah pemasaran yang telah ditentukan pemerintah dapat berpotensi terjerat pidana. Kompleksitas di lapangan inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan pupuk. (Jemau Manna ndiak pacak njual ke Kaur, pacak te jil)
Ketiga, menyangkut pola subsidi pupuk. Seperti disebut di atas, Deptan adalah institusi yang berwenang menentukan besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah. Perhitungan Deptan inilah yang digunakan untuk menentukan subsidi yang diterima produsen pupuk dari Departemen Keuangan. Pola subsidi pupuk yang berlaku saat ini adalah pola subsidi harga gas. Besaran subsidi untuk urea dihitung berdasarkan harga gas sesuai kontrak (dolar AS/mmbtu) dikurangi harga gas yang menjadi beban produsen pupuk (dolar AS/mmbtu) dikalikan volume pemanfaatan gas. Produsen pupuk tetap membayar gas dengan harga sesuai kontrak, sedangkan selisihnya dibiayai APBN. Pola subsidi melalui harga gas ini menimbulkan kompleksitas bagi produsen pupuk karena tidak sesuai dengan perhitungan biaya produksi. Pola subsidi harga gas ini mengabaikan biaya lainnya di luar biaya gas. Padahal, selain gas masih terdapat biaya transportasi dan biaya operasi lainnya yang bergerak naik, sementara harga jualnya telah ditentukan melalui harga eceran tertinggi (HET).
Keempat, kelangkaan pupuk juga diakibatkan karena maraknya penyelundupan pupuk ke luar negeri oleh para mafia perpupukan. Penyebab penyelundupan tersebut adalah akibat adanya disparitas harga yang tinggi antara harga jual domestik (HET) dan harga ekspor. Harga pupuk di luar negeri bisa mencapai USD 250 /ton, sedangkan HET hanya Rp 1.050 per kilogram (sekitar 100 dolar AS/ton). Dari uraian di atas, terlihat bahwa di balik kasus kelangkaan pupuk di daerah, ternyata menyimpan masalah yang cukup rumit. Kasus kelangkaan pupuk ini tidak bisa ditangani secara parsial. Kelangkaan pupuk membutuhkan penanganan yang komprehensif dari berbagai sisi. Ketiga penyebab nasional ini tidak bisa di atasi oleh Pemda.
Kelima; Sesuai Permentan No. 42/2008 dan No.57/2008 pasal 6 ayat 2(a) penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur Lini IV harus berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. RDKK merupakan kebutuhan riil petani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usahatani, disusun 2 bulan sebelum tanam. Jalur penyaluran pupuk dimulai secara tebalik yaitu petani mengajukan RDKK yang harus sepengetahuan Dinas Pertanian Kabupaten (Kelompok tani-Dinas Pertanian-Penyalur-Distributor-Pusri). Saya sendir beberapa hari yang lalu berdiskusi dengan beberapa petinggi Pusri Bengkulu, mereka mengatakan kalau stock cukup banyak dan tidak akan kurang, namun bukti dilapangan menunjukan kelangkaan pupuk sangat parah. Nah sekarang dimana pokok permasalahannya ?. Sebagai mana saya sudah uraikan diatas tadi bahwa hal mendasar adalah tidak bagusnya jaringan distribusi yang ada (kurang jujur kali ya!). Bisa jadi ini terjadi penumpukan atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya (Pupuk subsidi dijual bukan kepada yang berhak, barangkali lho!). Kalau istilah orang sekarang pupuk langka karena distributor nakal..hehehe.
Terus terang saya sangat tidak setuju dengan cara pemerintah membagikan pupuk gratis kepada para petani. Hal ini sangat tidak mendidik dan tidak bisa mengatasi kelangkaan pupuk, sebab bila pupuk gratis sudah habis maka pupuk kembali menjadi siluman alias langka dengan harga selangit. Yang penting bagi petani itu ketersediaan pupuk murah secara berkesinambungan (kebilau endak adau).
Kalau begitu timbul pertanyaan “Hai Gusnan jangan asal ngomong ya sekarang bagai mana solusinya untuk kita di daerah? “. Aman ada resepnya! gunakan jurus lama “bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ambil alih jalur distribusi oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan BUMD sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk kabupaten Bengkulu Selatan, berikan subsidi ongkos angkut agar sampai ditingkat petani harga masih sesuai dengan harga eceran yang ditentukan pemerintah atau setidak-tidaknya harga tetap wajar. Berikan penjualan secara kredit dengan pembayaran saat panen kepada petani. Dengan cara ini maka akan ada dua keuntungan yang di dapat yaitu : Pertama, petani diuntungkan karena pupuk tersedia dengan harga murah dan bisa kredit (lemak nian amu luak itu). Kedua, pemerintah juga diuntungkan karena dengan bisnis pupuk ini BUMD dapat untung bukan seperti sekarang BUNTUNG dan juga menciptakan lapangan kerja baru.
Lantas pasti ada lagi pertanyaan “awu ngiciak gampang tapi luak manau melaksanaka diau?”. Lah kalau ngiciaka diau gampang tentu melaksanaka diau jugau gampang. Tapi bagi beberapa orang yang menjelaskannya saja tidak bisa, pasti tidak bisa melaksanakannya, karena dia tidak menguasai permasalahan apalagi jalan keluarnya (betulkan?). Baik kita uraikan bagai mana cara melaksanakannya. Ada beberapa hal yang harus ada untuk menjalankan usaha antara lain: Pertama Pelaku bisnis, ini sudah ada namanya BUMD. Kedua Produk yang mau dijual, ini sudah ada yaitu pupuk milik PT. PUSRI. Ketiga Pembeli ini sudah ada namanya petani. Nah syarat untuk bisnis sudah ada usaha pasti bisa jalan asalkan para pelaksanananya (pemimpin) paham akan hal tersebut. Dengan distributor dikelolah pemerintah ini pasti bisa menstabilkan pupuk di Bengkulu Selatan dan setiap kecamatan harus ada Gudang Pupuk yang bisa melayani kebutuhan pupuk petani secara berkesinambungan. Bagi yang tidak mengerti pasti menggerutu dalam hati “Itukan tidak cukup karena pasti butuh pasilitas lain”. Hal ini tentu benar, kita butuh gudang penyaluran disetiap kecamatan, kita butuh uang untuk membeli pupuk, kita butuh modal untuk memberi kredit kepada petani, kita butuh karyawan untuk melakukan operasinal usaha. Semua fasilitas tambahan tersebut juga sudah tersedia tinggal bagai mana seorang pemimpin memanagenya. Gudang bisa dipakai gudang koperasi kecamatan atau saya yakin setiap kecamatan sudah ada penyalur yang siap berkerjasama, modal ada uang rakyat yang bernama APBD, karyawan ? sangat banyak pengangguran. Saya tahu masih ada pembaca yang bertanya “Apa usaha ini bisa menguntung ?, jangan-jangan nanti BUMD rugi, bangkrut. Yang pasti sama-sama untung baik petani maupun BUMD asal tahu resepnya (hehehe yang ini rahasia perusahaan, resepnya tidak bisa dibuka disini loh, bayar dulu uang kuliahnya baru dikasih tahu, hehehe).
Disamping penanganan pupuk kimia tadi masih ada jalan lain untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk ini yaitu ; Pertama. Dengan pemanfaatan kompos. Kompos adalah pupuk yang dibuat dari sampah organic. Pembuatannya tidak terlalu rumit, tidak memerlukan tempat luas dan tidak memerlukan banyak peralatan dan biaya. Selain mengurangi masalah pembuangan sampah, kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sendiri, tidak perlu membeli. Kompos berguna untuk memperbaiki struktur tanah, zat makanan yang diperlukan tumbuhan akan tersedia. Mikroba yang ada dalam kompos akan membantu penyerapan zat makanan yang dibutuhkan tanaman. Tanah akan menjadi lebih gembur. Tanaman yang dipupuk dengan kompos akan tumbuh lebih baik. Kedua, Pembuatan pemafaatan pupuk cair. Sampah tidak hanya bisa dibuat menjadi kompos atau pupuk padat. Sampah juga bisa dibuat sebagai pupuk cair. Pupuk cair mempunyai banyak manfaat. Selain untuk pupuk, pupuk cair juga bisa menjadi aktivator untuk membuat kompos. (Cara membuat kompos dan pupuk cair saya akan jelaskan pada tulisan berikutnya).
Mengatasi kelangkaan pupuk saja bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan ekonomi petani dan daerah, masih banyak hal-hal yang harus dibenahi. Pertama, Jaringan irigasi yang selalu baik, bukan seperti sekarang proyeknya ada tapi kerjanya amburadur sehingga baru dibangun/ direhab sudah rusak lagi (pemborong itu kadang-kadang lebih buas dari harimau loh, semen dan batu aja dia makan, jangan tersinggung, kan bercanda), Kedua, Harga hasil pertanian yang tinggi dan stabil. Ini bisa diciptakan dengan pembentukan atau menciptakan jaringan pemasaran yang luas baik lokal, nasional maupun internasional (pemimpinya harus mengerti bisnis atau mau belajar bisnis, saya siap jadi mentornya loh! gratis lagi!, ini serius bukan bercanda). Ketiga, Ketersediaan modal untuk para petani, pedagang dan nelayan. Peran penyediah modal ini juga harus diambil BUMD sebagai salah-satu unit bisnisnya yang pasti akan sangat menguntungkan kedua belah pihak baik petani, nelayan, pedagang dan BUMD. Khusus untuk urain Kedua (Harga hasil pertanian) dan Ketiga (modal) tentu harus ada ilmu bagai mana cara membangunnya saya akan uraikan hal tersebut pada tulisan yang akan datang.
Bagi para pemimpin yang berminat untuk diskusi sama saya, saya siap untuk menguraikan secara detail beberapa permasalahan tersebut diatas, gratis tampa harus bayar karena saya tidak takut ilmunya habis atau dijiplak orang, ini semua untuk kebaikan daerah kita tercinta. Semoga uraian singkat ini ada manfaatnya. Dari berbagai sumber, (penulis adalah alumi FE UNIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar