Kamis, 12 Agustus 2010
MARI MENJADI IBLIS UNTUK MENJADI PRESIDEN
OLEH ; GUSNAN MULYADI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. AMAR PUTUSAN antara lain menyatakan ; • Menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) serta Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; yang di tanda tangani oleh KETUA, Moh. Mahfud MD. ANGGOTA, Abdul Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan , Maria Farida Indrati M. Arsyad Sanusi , Muhammad Alim Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar
Seorang Robertus dari Pagar Alam Selatan, dan H. Soegianto, S.E serta H. Zulkipli H. Jakfar dari kaur mungkin layak untuk mendapatkan penghargaan HAM terutama dari mantan Napi karena sudah berjuang untuk mendapatkan Hak Konstitusi bagi para mantan napi, sehingga kedepan tidak ada habatan lagi bagi mereka untuk meraih kesuksesan bahkan seorang bandar narkoba, penyeludup, koruptor kakap, pemerkosa, rampok, pejudi, pembunuh sadis,pokoknya profesi yang jahat-jahat, bahkan iblispun kalau bisa menjelma sebagai manusia tidak perlu cemas karena merekapun tetap bisa menjadi Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MK, Hakim MK, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati. Asyiiikkkannn. Inilah Indonesia memang asyik. Sekali lagi para penggugat layak diberi penghargaan HAM.
Pemerintah RI dari tahun ketahun selalu selalu berkerja keras untuk memberantas kejahatan, karena memang setiap manusia yang sehat lahir dan bhatin pasti sangat benci dan tidak suka dengan kejahatan apalagi dijahati orang. Lantas saya berfikir apakah benar atau salah ajaran HAM yang dipaksakan oleh dunia barat ini (Amerika) atau ini berupa racun yang rasanya nikmat yang sengaja diberikan kepada kita agar kita terlena meminumnya kemudian hancur lebur sehingga mereka tidak susah untuk menjadi penjajah kita (Indonesia). Kenapa saya berfikir begitu?. Saya lihat disatu sisi HAM ini hanya berkutak katik dengan membelah kepentingan yang melanggar hukum saja (penjahat saja) sehingga seorang penjahat harus diperlakukan sopan dan santun oleh polisi, seorang penjahat tidak boleh ditembak bila tidak melawan, seorang penjahat tidak boleh dihukum bila tidak terbuki bersalah. Bukan setiap penjahat selalu saja menutupi kesalahannya?. Kemudian saya lantas bertanya apakah penjahat melakukan kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, korupsi dll juga berfikir tentang HAM korban kejahatannya. Pak, Bu permisi ya saya mau merampok dan membunuh ibu apakah saya melanggar HAM bapak dan ibu ? saya rasa tidak ada satu penjahatpun yang peduli dengan HAM para korbannya. Tapi kita mari memanjahkan penjahat kita lindungi HAM mereka, mari kita perlakukan mereka seperti raja sebab siapa tahu nanti mereka akan menggantikan Mahfud MD sebagai ketua MK. Hahaha kacauuuuu.
Kalau seperti ini pasti akan ada sebagian orang menjadi putus asa menjadi orang baik-baik yang hidup susah, lantas buat apa kita berbuat baik, buat apa Azaz Pemilu Jujur dan adil. Jujur dan adil bermakna luas ; Jujur terhadap Tuhan, Bangsa dan Negara, Rakyat, diri sendiri. Jujur dalam pelaksanaan tidak membohongi rakyat, tidak curang, tidak money politik. Jujur dalam menerima hasilnya akui kekalahan secara jantan dan jadilah pemenang yang bersahaja. Adil dalam arti yang luas yaitu adil dalam bersikap bertindak tidak mementingkan diri sendiri atau kelompok serta bisa menghargai orang lain. Nah kalau kita lihat makna dari jujur dan adil tersebut, maka timbul pertanyaan apakah seorang penjahat mempunyai sifat-sifat JUJUR DAN ADIL tersebut dalam melakukan kejahatannya; “mas jujur ya saya mau merampok dan membunuh kamu, permisi!, pak polisi pak jaksa saya mau korupsi permisi ya!, dek mohon izin saya mau perkosa kamu bolehkan!, O ya biar adil bapak saya tusuk sekali dan bapak tusuk saya sekali, saya rampok bapak dan bapak rampok saya! Hahaha, mungkinkah itu..??????? TIDAK MUNGKIN. Jadi sekarang apakah layak seorang mantan napi jadi Presiden, Ketua dan anggota DPR-MPR, gantikan Mahfud MD jadi ketua MK dll, menurut saya kalo secara moralitas tergantung kasusnya, kalau kasus Politik, Demo mahasiswa silahkan saja, tapi kalau kasus pidana murni mbok dipikiri toh.
Namun keputusan MK tersebut kita ambil hikmahnya (secara hukum) : (1). Tidak perlu orang baik untuk menjadi Presiden dan Ketua MK, ketua dan anggota DPR, Gubernur dan Walikota serta Bupati. (2). Mari berbuat jahat dan menjadi iblis untuk mendapat uang sebanyak-banyaknya kemudian beli kepada rakyat untuk money politik, setelah itu kita jadi penguasa (presiden). (3). Tidak perlu malu mengakui kita penjahat kalau perlu iklankan besar-besar di surat kabar agar bisa lolos menjadi Presiden dan Ketua MK, ketua dan anggota DPR, Gubernur dan Walikota serta Bupati. (4). Jangan takut jadi penjahat dan iblis karena masyarakat kita masih bodoh dan mau dibeli dengan uang untuk memilih, jadi walau iblis asal ada uangnya bisa jadi Presiden. (4). Jangan ragu untuk menjadi penjahat karena itu bisa kita tutupi dengan berpura-pura baik menjadi ustad dan pendeta selama lima tahun kemudian kita bisa mendapatkan hasil untuk menjadi pemimpin FIRAUN setelah itu.
Sekali lagi saya pribadi secara HAM sangat menghargai Dirwan untuk Keputusan MK ini sebab karena kasus beliau maka hak konstitusi mantan napi kembali diraih melalui tuntutan Robertus, Zulkifli dkk, dan Dirwan, Robertus, Zulkifli layak mendapatkan penghargaan dibidang HAM sepagai pahlawan HAM, namun juga HAM masyarakat yang bukan mantan napipun juga harus di hargai. Nah mengenai siapa yang layak menjadi pemimpin, mantan napi atau bukan mantan napi itu silahkan rakyat yang memilih, yang jelas kalau masyarakat cerdas memilih maka yang terbaik pasti terpilih menjadi pemimpin.
(Ditulis beberapa hari setelah keputusan keluar tapi belum sempat di posting)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar