Kini kita tengah memasuki milenium baru dengan sejumlah tantangan baru. Kita sadar bahwa kehidupan tidak akan kembali ke masa lalu, namun bergerak cepat ke depan menyongsong perubahan yang begitu canggih dan menantang. Kemajuan teknologi secara umum memang sangat cepat berkembang, namun kemajuan teknologi informasi jauh melebihi kemajuan teknologi di sektor konstruksi, fisik, dan lain sebagainya. Sebab informasi begitu mudahnya sekarang menembus layar kaca televisi kita, internet yang sudah sampai ke desa, masuk merambah ke rumah-rumah penduduk mulai dari anak-anak sampai dengan orang dewasa.
Alvin Toffler menyebutkan abab 21 ini sabagai era informasi atau gelombang ketiga yang sangat cepat. Dalam hal ini Alvin Toffler mengingatkan kita akan terjadinya perubahan dinamika kekuasaan, dimana kekuasaan akan lebih banyak ditentukan oleh luas dan kedalaman penguasaan informasi. Bersamaan dengan itu juga, Kenichi Ohmae menyebut kondisi abad 21 ini semakin menipisnya batas-batas negara, propinsi, dan kabupaten. Kita memang memiliki batas administratif pemerintahan yang sangat jelas, namun dinamika masyarakat yang terjadi sehari-hari adalah seperti isyarat yang dikemukakan kedua pakar tadi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan siap atau tidak harus mampu menangkap dan sekaligus menggunakan jasa teknologi infomasi itu untuk kemaslahatan masyarakat. Di samping itu juga, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan suatu birokrasi paling dekat kepada masyarakat, berbeda dengan pemerintah pusat atau pemerintah propinsi yang tidak terlalu banyak berinteraksi langsung dengan rakyat secara luas harus senantiasa bisa berkomuniksi dengan masyarakat, atau paling tidak, sosok Pemda harus akrab dengan masyarakat dan wellcome dengan kantor pemerintah daerahnya sendiri.
Pada era Orde Baru, masyarakat bawah (grass root) "enggan" untuk datang ke kantor Pemda, karena Pemerintah Daerah dianggap lebih banyak mempersulit dan membuat masalah baru ketimbang mempermudah dalam menyelesaikan masalah. Demikian juga iklim sentralisasi yang dibangun oleh Orde Baru hingga hari ini masih belum sembuh total dalam Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan bahkan masih dipelihara. Ketika Orde Baru masih berkuasa, pegawai hanya digiring untuk selalu loyal. Sedangkan inisiatif dan kreativitas tidak pernah ditumbuh-kembangkan, bahkan secara sistematis ditekan dan dihilangkan agar tidak mengganggu kehebatan sentralisasi kekuasaan Orde Baru.
Secara political will era semacam itu telah berlalu, karena di mana-mana tumbuh keinginan politik yang sangat kuat untuk meninggalkan gaya sentralisasi kekuasaan Orde Baru. Tetapi persoalannya, apakah sebuah kebiasaan yang dibina selama 32 tahun, atau bahkan hampir 40 tahun berjalan mengalir dalam darah dan daging pemerintahan dapat dihilangkan begitu saja?. Inilah tantangan yang kita hadapi hari ini, bahwa membangun tindakan nyata dalam kerjasama menjalankan pemerintahan sehari-hari yang bebas dari belenggu sentralisasi kekuasaan pusat belenggu kekuasaan politik lokal. Itu artinya kita memerlukan perubahan budaya birokrasi. Kita harus membuang pradigma lama, dan segera menancapkan paradigma baru. Pandangan yang dahulu menyebut, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah; atau kalau bisa ditunda besok, mengapa diselesaikan hari ini, tentunya akan kita tinggalkan.
Kita perlu memahami bersama bahwa upaya membebaskan diri dari logika dan tindakan sentralisasi, yang biasanya ditandai dengan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, adalah pekerjaan berat yang harus dipikul bersama untuk kita tinggalkan. Berat memang karena menyangkut perubahan karakter manusia dan sejumlah kenikmatan kekuasaan yang sudah lama dirasakan. Oleh karena itu, di era reformasi ini kita harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang dibangun oleh rezim Orde Baru. Artinya, seorang pemimpin (pemerintah) harus senantiasa mengabdi untuk kepentingan rakyat dan selalu dekat dengan rakyat, sebagaimana yang diajarkan Max Weber, bahwa "politic ist beruf und berufung". Artinya, politik adalah tugas jabatan dan panggilan hidup.
Kini para pakar juga tengah mengenalkan dan mensosialisasikan konsep baru yang dikenal dengan reinventing government, yang intinya adalah pemerintah mengambil peran sebagai katalisator, yakni berfungsi dalam pengaturan atas dinamika publik, memberikan insentif bagi yang pantas menerimanya, serta melakukan pengawasan. Konsep ini menegaskan bahwa fungsi pemerintah itu tidak perlu mengintervensi dan merambah kepada berbagai aturan masyarakat, yang itu sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh interaksi masyarakat itu sendiri.
Pemahaman terhadap konsep reinventing government ini sangat mendesak untuk segera disosialisasikan kepada semua birokrat sampai kepada lapisan paling bawah, sekaligus perlu diketahui oleh masyarakat luas. Konsep itu bisa kita kembangkan sebagai kontrak sosial (social contract) atau suatu perjanjian antara pemerintah dengan masyarakat luas.
Manfaat besar yang dapat kita peroleh dari konsep tersebut meliputi dua sisi yang sangat strategis. Pertama, bagi publik secara keseluruhan akan mengundang gairah baru untuk berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten. Salah satu dampak dari pemerintah Orde Baru yang paling buruk adalah senantiasa memperbesar rasa tidak berdaya dan masa bodoh masyarakat. Mereka malas untuk berhubungan dengan aparatur pemerintah, sebab dalam alam yang mereka mengenai pemerintah lebih banyak mempersulit dan membuat masalah baru ketimbang mempermudah dalam menyelesaikan masalah.
Kedua, Pemerintah Kabupaten sendiri harus membuat pagar pengaman agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, pembatasan fungsi itu sangat perlu dilakukan agar bisa mengasah kemampuan agar betul-betul menjadi tenaga profesional dalam menjalankan tugasnya yang netral dari kepentingan politik para elite partai dan kekuatan politik lainnya.
Konsep reinventing government mengisyaratkan adanya keharusan birokrasi untuk memahami sikap entrepreneur. Selanjutnya pemerintah kebupaten itu bersifat sebagai berikut:
a. Lebih banyak mengarahkan ketimbang melaksanakan sendiri
b. Memberikan wewenang ketimbang melayani langsung
c. Semangat kompetisi dalam proses pelayanan
d. Lebih menekankan pemahaman kepada misi ketimbang mengandalkan tumpukan peraturan di atas kertas
e. Lebih berorientasi kepada hasil kerja ketimbang masukan
f. Orientasi pada pengguna jasa birokrasi
g. Lebih berpikir menghasilkan ketimbang membelanjakan
h. Mengutamakan pencegahan daripada mengobati
i. Sangat mempertimbangkan kehendak dan kepentingan pasar, dan
j. Bertumpu kepada model desentralisasi
Dengan menerapkan konsep reinventing government di era otonomi daerah ini, kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) serta mengikis habis berbagai praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi cita-cita bersama.
Setelah kita mampu menerapkan konsep reinventing government, kita berharap pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat melaksanakan secara ketat dan disiplin, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang terbatas itu tidak berjejeran dan disalahgunakan. Dan juga kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten agar dapat mendorong dan mendongkrak perekonomian daerah. Dari sana pulalah kita berharap PAD secara pelan tapi pasti dapat meningkat.
Minggu, 02 Agustus 2015
Masyarakat Islami - Misi Pembangunan (2)
Sebagaimana perintah Allah SWT, negeri dan masyarakat yang Islami menjadi harapan dan cita-cita kaum Muslimin. Allah sendiri telah banyak menyebutkan dalam Al Qur’an akan janji-Nya melimpahkan berkah dan karunia-Nya bagi negeri dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa (Islami).
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(Q.S.Al-A'raf: 96)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh bahwa Dia bersungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi. Sebagaimana Dia menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa” (Q.S. An Nur: 35).
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqan dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar” (Q.S. Al An Faal: 29).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S. Ar Ra’ad: 11).
Negeri yang aman, makmur, damai dan sejahtera merupakan cita-cita seluruh komponen masyarakat. Cita-cita luhur ini bukanlah sebuah harga gratis yang dapat terwujud dengan angan-angan belaka, tetapi meniscayakan gerak aktif dan dinamis yang dapat menopang terwujudnya cita-cita tersebut. Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum sehingga kaum tersebut berusaha mengubah diri mereka sendiri. Artinya, pihak yang memainkan peran kunci dalam setiap gerak pembangunan adalah diri manusia sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan sumber daya manusia (SDM).
Mengikuti logika ayat di atas dapat ditegaskan bahwa mengucurnya berkah dari langit dan bumi meniscayakan sumber daya manusia (SDM) yang beriman dan bertakwa atau lebih akrab dengan sebutan masyarakat Islami.
Masyarakat Islami adalah masyarakat yang beriman dan di dalamnya terdapat mekanisme kelembagaan yang bisa berfungsi melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar. Yaitu sebuah tatanan masyarakat yang tidak sekedar menunjukkan kesalehan pribadi dalam kekhusyu'an praktek ritual agamanya, melainkan mampu menyulut sumbu semangatnya menjadi sosok manusia yang tampil sebagai pemimpin di muka bumi (Khalifah fil ardh). Karenanya dibutuhkan keimanan yang kokoh, yang tidak sekedar berbingkai keyakinan pasif, tetapi mewujud energi kreatif-konstruktif yang mampu tegak menjadi rahmatan lil- 'alamin.
Menurut Abu Zahra, dalam kata rahmatan lil 'alamin terkandung tiga unsur pokok, yaitu:
(1) Setiap individu menjadi sumber kebaikan dan kesejahteraan bagi yang lain (an yakun kullu fard mashdar khair li jam 'atihi)
(2) Menegakkan keadilan di alam raya ini (iqamah al- 'adalah), dan
(3) Merealisasikan kemaslahatan (tahqiq al-maslahah)
Sedangkan yang dimaksud dengan konsep maslahah adalah al-maslahah al-haqiqiyyah, yang meliputi dan melindungi lima hal pokok, yaitu: melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi harta, melindungi rasio, dan melindungi keturunan.
Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana masyarakat di beberapa Kabupaten Propinsi Bengkulu pada umumnya adalah pemeluk agama Islam yang taat. Hanya saja yang menjadikan Kabupaten Bengkulu Selatan tampil beda dibandingkan daerah lainnya adalah belum diberlakukannya Syariat Islam dengan ketat di daerah tersebut. Jelas, ini merupakan potensi positif yang dapat dijadikan modal pokok (capital primer) untuk membangun masyarakat Islami. Keistimewaan lain Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu hidup rukunnya antara umat yang berbeda agama atau beragama selain islam.
Dengan demikian, pemerintah daerah sebagai decision maker (pembuat kebijakan) sekaligus sebagai pengayom masyarakat seharusnya bisa tampil sebagai pemimpin netral yang mampu merangkul semua pihak, termasuk yang paling sentral adalah melakukan komunikasi intensif dengan para Alim Ulama dan Tokoh Agama lainnya serta Tokoh masyarakat sebagai faktor pemersatu dalam tatanan sosial masyarakat. Sehingga Kabupaten Bengkulu Selatan mewujud baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Dalam ayat yang lain Allah juga memberikan penegasan atas kepemimpinan kaum Muslim dan orang-orang saleh sebagaimana dalam Al Qur’an Surah An-Nur: 55:
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa”.
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(Q.S.Al-A'raf: 96)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh bahwa Dia bersungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi. Sebagaimana Dia menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa” (Q.S. An Nur: 35).
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqan dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar” (Q.S. Al An Faal: 29).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S. Ar Ra’ad: 11).
Negeri yang aman, makmur, damai dan sejahtera merupakan cita-cita seluruh komponen masyarakat. Cita-cita luhur ini bukanlah sebuah harga gratis yang dapat terwujud dengan angan-angan belaka, tetapi meniscayakan gerak aktif dan dinamis yang dapat menopang terwujudnya cita-cita tersebut. Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum sehingga kaum tersebut berusaha mengubah diri mereka sendiri. Artinya, pihak yang memainkan peran kunci dalam setiap gerak pembangunan adalah diri manusia sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan sumber daya manusia (SDM).
Mengikuti logika ayat di atas dapat ditegaskan bahwa mengucurnya berkah dari langit dan bumi meniscayakan sumber daya manusia (SDM) yang beriman dan bertakwa atau lebih akrab dengan sebutan masyarakat Islami.
Masyarakat Islami adalah masyarakat yang beriman dan di dalamnya terdapat mekanisme kelembagaan yang bisa berfungsi melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar. Yaitu sebuah tatanan masyarakat yang tidak sekedar menunjukkan kesalehan pribadi dalam kekhusyu'an praktek ritual agamanya, melainkan mampu menyulut sumbu semangatnya menjadi sosok manusia yang tampil sebagai pemimpin di muka bumi (Khalifah fil ardh). Karenanya dibutuhkan keimanan yang kokoh, yang tidak sekedar berbingkai keyakinan pasif, tetapi mewujud energi kreatif-konstruktif yang mampu tegak menjadi rahmatan lil- 'alamin.
Menurut Abu Zahra, dalam kata rahmatan lil 'alamin terkandung tiga unsur pokok, yaitu:
(1) Setiap individu menjadi sumber kebaikan dan kesejahteraan bagi yang lain (an yakun kullu fard mashdar khair li jam 'atihi)
(2) Menegakkan keadilan di alam raya ini (iqamah al- 'adalah), dan
(3) Merealisasikan kemaslahatan (tahqiq al-maslahah)
Sedangkan yang dimaksud dengan konsep maslahah adalah al-maslahah al-haqiqiyyah, yang meliputi dan melindungi lima hal pokok, yaitu: melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi harta, melindungi rasio, dan melindungi keturunan.
Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana masyarakat di beberapa Kabupaten Propinsi Bengkulu pada umumnya adalah pemeluk agama Islam yang taat. Hanya saja yang menjadikan Kabupaten Bengkulu Selatan tampil beda dibandingkan daerah lainnya adalah belum diberlakukannya Syariat Islam dengan ketat di daerah tersebut. Jelas, ini merupakan potensi positif yang dapat dijadikan modal pokok (capital primer) untuk membangun masyarakat Islami. Keistimewaan lain Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu hidup rukunnya antara umat yang berbeda agama atau beragama selain islam.
Dengan demikian, pemerintah daerah sebagai decision maker (pembuat kebijakan) sekaligus sebagai pengayom masyarakat seharusnya bisa tampil sebagai pemimpin netral yang mampu merangkul semua pihak, termasuk yang paling sentral adalah melakukan komunikasi intensif dengan para Alim Ulama dan Tokoh Agama lainnya serta Tokoh masyarakat sebagai faktor pemersatu dalam tatanan sosial masyarakat. Sehingga Kabupaten Bengkulu Selatan mewujud baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Dalam ayat yang lain Allah juga memberikan penegasan atas kepemimpinan kaum Muslim dan orang-orang saleh sebagaimana dalam Al Qur’an Surah An-Nur: 55:
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa”.
Sabtu, 01 Agustus 2015
MISI PEMBANGUNAN D & G (1)
Sebagai langkah operasional,untuk mencapai Visi yang telah saya tetapkan, maka Misi yang harus saya tempuh senantiasa harus bisa memecahkan permasalahan pokok.
Oleh karena itu, Misi yang akan kami tempuh adalah:
1. Mengedepankan Hati Nurani Dalam Mengambil kebijaksanaan Serta Menjadikan Iman Dan Taqwa sebagai landasan utama pembangunan disegala bidang.
2. Mewujudkan kabupaten Bengkulu Selatan elok, maju, aman dan masyarakatnya yang sejahtera dengan pemerataan pembangunan yang berdasarkan kajian azas manfaat dan kelayakan.
3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri rumah tangga dan kerajinan rakyat yang beroreintasi pasar untuk menuju kesejahteraan sosial dengan cara mewujudkan demokrasi ekonomi.
4. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bengkulu Selatan dengan memperbanyak fasilitas dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
5. Membangun pendidikan yang murah dan berkualitas, membangun pendidikan yang berorientasi pada kualitas, pasar tenaga kerja dan penanaman karakter pada setiap perserta didik dengan mengembalikan budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama pembangunan berkarakter di Bengkulu Selatan.
6.Mebangun industri kepariwisataan yang berskala nasional dan internasional terutama Arung Jeram dan Susur Sungai Air Manna yang arus jeram dan keindahannya berskala internsional, mengembangan tebat Gelumpai, Tebat Rukis menjadi objek wisata unggulan untuk wilayah Manna, mengelola pantai pasar bawah dan objek wisata lainnya sebagai daya tarik wisata yang akan menjadi
7. Mengembangkan ekonomi kerakyatan di wilayah pesisir (Coastal Agriculture) kabupaten Bengkulu Selatan dengan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu (integrated), dan berwawasan lingkungan terutama pengembangan pembangunan pelabuhan nelayan pasar bawah dan pino.
8. Melakukan konservasi hutan beserta keanekargaman hayati yang ada di dalamnya tanpa menindas ekonomi kerakyatan yang berada di sekitarnya.
9. Menggali dan mengembangkan potensi energi alternatif yang terbaharui (renewable resource) yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bengkulu Selatan terutama (Tenaga Air, Matahari, dan Bio Gas/Bio Deisel).
10. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan disiplin aparatur (profesionalitas birokrasi) pemerintah dan masyarakat.
11. Menyediakan dan membangun infrastruktur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Bengkulu Selatan.
12. Memperluas lapangan kerja dan menyalurkan tenaga kerja dengan sistem kemitraan bersama pihak swasta baik dalam maupun luar negeri dengan mendirikan TKI centre yang akan mencetak tenaga trampil untuk ditempatkan di Negara-negara maju.
13. Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam pembangunan dan pendidikan untuk semua.
14. Melatih keterampilan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup dan kursus wirausaha desa.
15. Mengembangkan pasar dan menciptakan jaringan pemasaran yang luas atas produksi hasil usaha rakyat Bengkulu Selatan.
16. Menggali potensi sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat yang menjadi program unggulan Bengkulu Selatan.
17. Bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi Bengkulu dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan.
18. Menegakkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa.
19. Membangun lingkungan yang nyaman, sehat dan asri.
20.Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
21.Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
22. Memutahirkan Tata Ruang dan Pemetaan Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
VISI DIRWAN MAHMUD & GUSNAN GUNDUL
Visi tanpa aksi itu adalah mimpi, dan aksi tanpa misi itu adalah tak berarti. Oleh karena itu perlu penetapan Visi, Misi dan Strategi atau goal Pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang perencanaannya harus dengan matang. Dalam hal ini kami selaku calon Kepala Daerah berusaha mengenal dan mengerti permasalahan yang dihadapi daerah dan masyarakat Bengkulu Selatan sehingga bisa menentukan perencanaan pembangunan yang komprehensif , berjangka, pembangunan ekonomi yang berbasiskan masyarakat (society based) dan berkelanjutan (continued). Jika Visi, Misi dan Strategi Pembangunan tersebut dapat diimplementasikan secara baik akan mampu membawa masyarakat Bengkulu Selatan ke depan menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
Visi Pembangunan
Berangkat dari permasalahan pokok yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu rendahnya kesejahteraan masyarakat dengan kondisi sumber daya manusia yang terbatas, maka visi dalam membangun Kabupaten Bengkulu Selatan adalah :
"Terwujudnya Masyarakat Bengkulu Selatan yang sejahtera dalam kebersamaan dan bersama dalam kesejahteraan, tertib, sehat, rajin belajar dan berusaha, unggul bekerja, peduli terhadap lingkungan serta mendukung program kebijakan nasional yang berazazkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Sejahtera, diartikan bahwa masyarakat Bengkulu Selatan memiliki rata-rata tingkat pendapatan yang memadai dan dapat mencukupi sebagian besar kebutuhan hidup yang layak, baik kebutuhan fisik maupun non fisik (pendidikan dan kesehatan atau jasmani dan rohani). Yang dimaksud sejahtera dalam kebersamaan dan bersama dalam kesejahteraan adalah pembangunan ekonomi harus dilandasi perinsip pemerataan dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan harus peduli sesama dan tidak ada monopoli ekonomi.
Tertib, mempunyai makna bahwa roda pemerintahan daerah serta kehidupan masyarakat Bengkulu Selatan tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma masyarakat. Nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma masyarakat menjadi dasar yang melandasi seluruh dimensi kehidupan warga masyarakat. Dengan demikian kiranya menjadikan masyarakat Bengkulu Selatan yang patuh pada hukum sehingga menjadi daerah yang baik dengan keamanan, kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan yang pada akhirnya menciptakan masyarakat Bengkulu Selatan yang tertib
Sehat, diartikan bahwa masyarakat masyarakat Bengkulu Selatan memiliki kesehatan yang baik yakni sehat jasmani maupun rohani. Selain hal tersebut juga mempunyai makna sehat dalam melaksanakan roda pemerintahan, bebas dari kontaminasi korupsi, kolusi dan nepoteisme (KKN) dan menjadikan pemerintahan Bengkulu Selatan yang bersih dan dinamis menuju kesejahteraan bersama (Good Governance).
Rajin Belajar dan Berusaha, Unggul Bekerja diartikan, bahwa masyarakat Bengkulu Selatan diharapkan memiliki tingkat pendidikan rata-rata cukup tinggi, serta berkemampuan untuk dapat menguasai teknologi dan informasi dalam tingkat yang memadai, sehingga memiliki daya saing (kualitas dan kapabilitas) dan daya tawar yang tinggi di bursa tenaga kerja maupun dalam membuka usaha produktif yang mandiri.
Peduli terhadap lingkungan diartikan bahwa pemerintah dan masyarakat Bengkulu selatan harus mempedulikan lingkungan hidup, kebersihan, terutama terhadap issue pemanasan global yang akan mengancam kehidupan manusia didunia, pembagunan saran dan prasarana yang bernuansa ramah lingkungan. Lebih dari itu pemerintah dan masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sosial peduli terhadap penderitaan sesama, peduli terhadap penyakit sosial (Narkoba, Kehidupan malam, Dll), peduli kehidupan sosial generasi muda.
Mendukung Program Kebijakan Nasional lebih diartikan, bahwa dengan adanya otonomi daerah bukan berarti pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Selatan menjalankan pemerintahan dengan egonya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan nasional dalam koridor NKRI, sehingga selain mengedepankan aspirasi masyarakat kabupaten Bengkulu Selatan tetapi juga menselaraskan arah kebijakan pembangunan secara nasional sehingga tujuan pembangunan nasional tercapai.
Berazazkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa mengedepankan moralitas dan moralitas tidak akan timbu tanpa keimanan dan ketakwaan, Allah selalu menghendaki umatnya selalu beriman dan bekwa serta ingat selalu kepadanya, orang yang selalu mencintainya yang akan dikehendakinya untuk memimpin. Bila orang itu sudah mencintai Tuhannya maka dia akan menjadi pemimpin yang bijakasana.
Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Q.S. Ali Imran:26)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(Q.S.Al-A'raf: 96)
Selanjutnya di dalam upaya, mewujudkan dan merealisasikan visi tersebut perlu dijabarkan dalam MISI yang lebih bersifat operasional.
Jumat, 30 Januari 2015
PILKADA “BERHARAP STEAK LEZAT DARI BANGKAI YANG BUSUK”
Kemarin saya sempat diskusi dengan kawan di kantor mengupas sedikit persoalan agenda besar PILKADA di republic ini, salah satu pokok bahasan yaitu “mengapa sangat sedikit sekali Kepala Daerah yang terpilih menjadi PEMIMPIN dan BERPRESTASI HEBAD” ?. Ada yang mengatakan karena rakyat salah pilih, ada yang mengatakan kalau kampanye bagus tapi saat menjabat menjadi bejat dan banyak lagi yang lainnya. Saya yang hanya jadi pendengar sambil membaca berita di detik.com jadi tergelitik untuk nimbrung.
Saya katakan bahwa proses mencari pempimpin atau pilkada itu sesungguhnya tidak berbeda dengan sebuah dapur restoran yang mengolah dan menghidangkan masakan dan sangat banyak orang yang terlibat, mulai dari bahan baku , pencari atau tukang belanja bahan baku di pasar, alat-alat memasak, koki dan pembantunya, para pemesan yang membayar makanan dan semua hal yang terlibat. Nah begitulah pilkada sesungguhnya. Katakanlah bahan bakunya ada dua singkong dan gandum merk cakra yang kualitas bagus, nah sepandai-pandainya koki dan secanggih-canggihnya alat dapur tidak akan memasak singkong bisa diolah menjadi kue bolu, spageti, pizza, hamburger, demikian juga halnya dengan gandum merk cakra walau bahan bakunya sangat bagus maka tidak akan pernah menjadi hidangan yang lezat dan berkualitas kalau kokinya tidak pandai memasaknya dan juga sembarang serta kotor dengan alat-alat yang tak steril dan pasti akan menjadi makanan yang tidak bermutu bahkan menjadi racun.
Begitupun PILKADA bahan baku adalah calon KADA , bila calonnya memang sudah tidak cakap jiwa, tidak cakap raga, tidak cakap pengetahuan ilmu, tidak patut moral, tidak punya inovasi dan tidak kreatif, jangan pernah berharap dia menjadi Kepala Daerah atau pemimpin yang hebat dan tangguh, jangan berharap dia bisa memakmurkan rakyat yang dia pimpin. Demikian juga dengan calon KADA yang hebat, pintar, berlian, cerdas tapi kalau proses PILKADAnya penuh kekotoran, sogok, beli partai, beli suara, rekayasa, janji kosong , ditambah penyelengara yang kotor dan tak jurdil, maka si Calon yang cerdas, pintar dan hebar akan menggunakan kemampuannya untuk menipu rakyat, mencuri dan menguasai hak rakyat, lahan-lahan tanah, sumberdaya alam disulap dengan kepintarannya untuk kepentingan dia, anak, menantu dan kroninya.
Kemudian salah satu senior yang kita panggil Pak Ustadz nyeletuk , “Ok begini , kalau menurut Gusnan bagai mana sebaiknya agar dapat pemimpin yang benar-benar seperti para Khalifah ?”. Sebenarnya sederhana pak kalau semua komponen punya niat baik maka pasti bisa. Kalau kita kembalikan ke konsep restoran tadi maka ; Partai politik adalah orang yang memilih dan membeli bahan baku yang bagus dalam hal ini calon pemimpin , jadi seharusnya PARPOL itu yang mencari figure yang bagus, baik, jujur, cerdas dan bersih kemudian di usung mencari calon mereka, seperti contoh NASDEM yang bukan di PINANG tapi mencalonkan CAPRES kemarin. Bukan malah parpol rame-rame buka pendaftaran siapa yang mau mencalonkan diri kemudian siapa yang bayar paling besar beli perahunya itu yang di usung, yakinlah walau calonnya bagus tapi sudah terkontaminasi virus beban biaya tinggi pemicu korupsi. Bila parpol sudah bertindak begitu pastilah semua calon adalah orang-orang pilihan dan pasti bagus jiwa,raga,moral, bersih, cerdas, inovatif dll. Namun bila tetap seperti sekarang siapa yang berani bayar mahal perahu parpol alamat dapat nahkoda para LANUN kata orang melayu alias BAJAK LAUT hahahaha.
Kemudian bahan baku alias para calon diproses di dapur restoran oleh tim Chef atau koki yaitu ; KPU, PANWAS dan semua komponen yang terkait seperti, GAKUMDU, Media massa. Tugas media massa dan para cerdik pandai memberi tahu masyarakat yang mana hidangan dari bahan baku berkualitas dan proses masak yang steril agar masyarakat jangan salah beli. Kemudian kue atau makanan yang di kelola dapur tadi dimasukan ke dalam pajangan atau menu restoran yang bernama PILKADA, dalam hal ini rakyat pemilih adalah pembelinya atau pelanggan restoran tersebut. Nah pada tahapan ini kuncinya ada pada Rakyat mau hidangan yang mana yang di BELI (dengan hak pilih/coblos). Seharusnya masyarakatkan sudah tahu yang mana hidangan dengan bahan bagus dan berkualitas dan diproses dengan baik dan steril dan kue atau hidangan itulah yang dibeli. Sehingga kue (calon) yang paling laris adalah yang bahannya (calonnya) bagus dan berkualitas dan dimasak dengan baik dan streril (bukan penuh sogok dan trik intrik curang) sehingga larislah hidangan atau kue yang baik atau calon yang berkualitas.
Namun yang terjadi saat ini sungguh menyedihkan, para parpol berlomba jual perahu sehingga bahan baku yang sudah BAU BANGKAIPUN (contohnya calon kapolri, calon Kada yang bermasalah) asal bayar mahal tetap di usung (mana mungkin bangkai akan jadi steak yang lezat). Nah lebih rusaknya lagi, masyarakat mau saja dikasih uang kemudian disuruh beli kue atau hidangan yang busuk bahkan mengadung virus sangat berbahaya bagi kesehatan yaitu virus KKN, eeee masyarakat malah menikmati saat dikasih uang suruh beli STEAK BUSUK tadi hehehehe, akhirnya seiring waktu baru ngomong saya mencret, mau muntah, nasi sudah menjadi taikkkk, dikasih santan dan gula pun tak akan jadi bubur lagi, makan itu STEAK BUSUK selama 5 tahun hehehe. Kawan yang berdiskusi turut ketawa semua mendengar uraian saya hehehe. Terus atasan saya bilang “Sanak tula majula lagi periode ini”. Kikikikikik saya ketawa, “Saya sudah pasang niat kuat untuk maju, eeee setelah baca perpu, itu perpu bilang kalau PNS harus mundur dari PNSnya hehehe, walau saya tak punya jabatan saya masih sayang sama PNSnya tanggung umur belum bisa pension dini”.
Yaa begitulah kami di kantor selalu saja ada topic menarik yang bisa di bahan diskusi dan obrolan santai setiap hari habis apel pagi di kantor. Sekali lagi TIDAK AKAN MUNGKIN BANGKAI BUSUK BISA DIOLAH MENJADI STEAK YANG LEZAT… hahahaha
Saya katakan bahwa proses mencari pempimpin atau pilkada itu sesungguhnya tidak berbeda dengan sebuah dapur restoran yang mengolah dan menghidangkan masakan dan sangat banyak orang yang terlibat, mulai dari bahan baku , pencari atau tukang belanja bahan baku di pasar, alat-alat memasak, koki dan pembantunya, para pemesan yang membayar makanan dan semua hal yang terlibat. Nah begitulah pilkada sesungguhnya. Katakanlah bahan bakunya ada dua singkong dan gandum merk cakra yang kualitas bagus, nah sepandai-pandainya koki dan secanggih-canggihnya alat dapur tidak akan memasak singkong bisa diolah menjadi kue bolu, spageti, pizza, hamburger, demikian juga halnya dengan gandum merk cakra walau bahan bakunya sangat bagus maka tidak akan pernah menjadi hidangan yang lezat dan berkualitas kalau kokinya tidak pandai memasaknya dan juga sembarang serta kotor dengan alat-alat yang tak steril dan pasti akan menjadi makanan yang tidak bermutu bahkan menjadi racun.
Begitupun PILKADA bahan baku adalah calon KADA , bila calonnya memang sudah tidak cakap jiwa, tidak cakap raga, tidak cakap pengetahuan ilmu, tidak patut moral, tidak punya inovasi dan tidak kreatif, jangan pernah berharap dia menjadi Kepala Daerah atau pemimpin yang hebat dan tangguh, jangan berharap dia bisa memakmurkan rakyat yang dia pimpin. Demikian juga dengan calon KADA yang hebat, pintar, berlian, cerdas tapi kalau proses PILKADAnya penuh kekotoran, sogok, beli partai, beli suara, rekayasa, janji kosong , ditambah penyelengara yang kotor dan tak jurdil, maka si Calon yang cerdas, pintar dan hebar akan menggunakan kemampuannya untuk menipu rakyat, mencuri dan menguasai hak rakyat, lahan-lahan tanah, sumberdaya alam disulap dengan kepintarannya untuk kepentingan dia, anak, menantu dan kroninya.
Kemudian salah satu senior yang kita panggil Pak Ustadz nyeletuk , “Ok begini , kalau menurut Gusnan bagai mana sebaiknya agar dapat pemimpin yang benar-benar seperti para Khalifah ?”. Sebenarnya sederhana pak kalau semua komponen punya niat baik maka pasti bisa. Kalau kita kembalikan ke konsep restoran tadi maka ; Partai politik adalah orang yang memilih dan membeli bahan baku yang bagus dalam hal ini calon pemimpin , jadi seharusnya PARPOL itu yang mencari figure yang bagus, baik, jujur, cerdas dan bersih kemudian di usung mencari calon mereka, seperti contoh NASDEM yang bukan di PINANG tapi mencalonkan CAPRES kemarin. Bukan malah parpol rame-rame buka pendaftaran siapa yang mau mencalonkan diri kemudian siapa yang bayar paling besar beli perahunya itu yang di usung, yakinlah walau calonnya bagus tapi sudah terkontaminasi virus beban biaya tinggi pemicu korupsi. Bila parpol sudah bertindak begitu pastilah semua calon adalah orang-orang pilihan dan pasti bagus jiwa,raga,moral, bersih, cerdas, inovatif dll. Namun bila tetap seperti sekarang siapa yang berani bayar mahal perahu parpol alamat dapat nahkoda para LANUN kata orang melayu alias BAJAK LAUT hahahaha.
Kemudian bahan baku alias para calon diproses di dapur restoran oleh tim Chef atau koki yaitu ; KPU, PANWAS dan semua komponen yang terkait seperti, GAKUMDU, Media massa. Tugas media massa dan para cerdik pandai memberi tahu masyarakat yang mana hidangan dari bahan baku berkualitas dan proses masak yang steril agar masyarakat jangan salah beli. Kemudian kue atau makanan yang di kelola dapur tadi dimasukan ke dalam pajangan atau menu restoran yang bernama PILKADA, dalam hal ini rakyat pemilih adalah pembelinya atau pelanggan restoran tersebut. Nah pada tahapan ini kuncinya ada pada Rakyat mau hidangan yang mana yang di BELI (dengan hak pilih/coblos). Seharusnya masyarakatkan sudah tahu yang mana hidangan dengan bahan bagus dan berkualitas dan diproses dengan baik dan steril dan kue atau hidangan itulah yang dibeli. Sehingga kue (calon) yang paling laris adalah yang bahannya (calonnya) bagus dan berkualitas dan dimasak dengan baik dan streril (bukan penuh sogok dan trik intrik curang) sehingga larislah hidangan atau kue yang baik atau calon yang berkualitas.
Namun yang terjadi saat ini sungguh menyedihkan, para parpol berlomba jual perahu sehingga bahan baku yang sudah BAU BANGKAIPUN (contohnya calon kapolri, calon Kada yang bermasalah) asal bayar mahal tetap di usung (mana mungkin bangkai akan jadi steak yang lezat). Nah lebih rusaknya lagi, masyarakat mau saja dikasih uang kemudian disuruh beli kue atau hidangan yang busuk bahkan mengadung virus sangat berbahaya bagi kesehatan yaitu virus KKN, eeee masyarakat malah menikmati saat dikasih uang suruh beli STEAK BUSUK tadi hehehehe, akhirnya seiring waktu baru ngomong saya mencret, mau muntah, nasi sudah menjadi taikkkk, dikasih santan dan gula pun tak akan jadi bubur lagi, makan itu STEAK BUSUK selama 5 tahun hehehe. Kawan yang berdiskusi turut ketawa semua mendengar uraian saya hehehe. Terus atasan saya bilang “Sanak tula majula lagi periode ini”. Kikikikikik saya ketawa, “Saya sudah pasang niat kuat untuk maju, eeee setelah baca perpu, itu perpu bilang kalau PNS harus mundur dari PNSnya hehehe, walau saya tak punya jabatan saya masih sayang sama PNSnya tanggung umur belum bisa pension dini”.
Yaa begitulah kami di kantor selalu saja ada topic menarik yang bisa di bahan diskusi dan obrolan santai setiap hari habis apel pagi di kantor. Sekali lagi TIDAK AKAN MUNGKIN BANGKAI BUSUK BISA DIOLAH MENJADI STEAK YANG LEZAT… hahahaha
Senin, 23 Desember 2013
HIDUP INI TIDAK ADIL "BENARKAH..??"
Banyak orang mengeluh bahwa HIDUP INI TIDAK adil, atau TUHAN TIDAK ADIL....
Katahuilah bahwa Adil itu adalah RASA / PERASAAN dan ADIL itu tidak sama dan adil itu adalah perbedaan itu sendiri... Dan ADIL yang seperti bayangan banyak orang (ADIL=SEIMBANG) itu tidak akan ada, padahal salah satu syarat untuk mendapatkan kebahagian adalah MERASA ADIL. Nah sekarang pertanyaannya bagai mana agar kita bisa ADIL PADA DIRI/MERASA ADIL ?
Agar kita bisa merasakan KEADILAN ITU... Sangat Mudah sekali,
Pertama => Tumbuhkan rasa syukur kedalam diri, bahwa sampai saat ini kamu masih sangat beruntung karena JANTUNG KAMU MASIH BERDENYUT, sehingga kamu masih hidup dan bisa merasakan KETIDAK-ADILAN yang kamu FIKIRKAN, kalau kamu sudah Mati maka rasa sakit , sedih, kecewa itu tentu tidak akan ada lagi.
Kedua => Yakinlah bahwa setiap energi yang keluar dari setiap manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri (Yang Salah Menuai Badai , yang benar menuai DAMAI). Jadi bila anda yang di Zolimi maka cukup kamu tersenyum dan katakan aku akan menunggu Ke Ajaiban Tangan-MU Bekerja TUHAN, karena Tuhanlah Sang Pemilik Waktu dan Waktu itulah yang akan mengADILkan rasa dan fikiran mu itu..
Ketiga => Coba Camkan ini "Waktu itu hanya ada 3 bagian (Masa Lalu, Saat ini dan Masa depan) Masa lalu tidak akan pernah kembali dan akan semakin menjauh, maka kuburlah setiap kenang suka dan duka dalam Album Pelupaan yang hanya saat2 tertentu kita buka hanya untuk mengingatkan kita bahwa semua perjalanan sakit dan pedih masa lalu hanya proses racikan lukisan kehidupan yang nantinya akan sangat indah walau itu lukisan bertinta darah dan air mata. Jadi lakukanlan yang terbaik hari saat ini, berusaha yang terbaik, mencinta dan menyanyangi yang tebaik, beribadah yang tebaik, karena hanya saat inilah waktu yang sesungguhnya milik kita, sedangkan waktu yang akan datang, walaupun itu hanya semenin, satu jam atau satu hari adalah GAIB yang sesungguhnya kita belum tentu akan sampai pada waktu itu dengan umur atau kesehatan seperti saat ini"
Secara singkat dapat saya kata bahwa sesungguhnya "Tiadalah Adil dan Keadilan yang ada hanya kita mengadilan diri kita sendiri, dengan memperbesar kapasitas jiwa untuk menerima setiap rasa tidak adil yang ada sehingga rasa tidak adil itu akan tenggelam dalam kapsitas jiwa yang sesungguh jauh lebih besar dari masalah yang kita hadapi, dan secara otomatis akan tumbuh rasa damai yang luas tiada batas dalam diri, itulah bahagia"
Di copy dari lembaran Jiwa sang PEMBELAJAR yang TIDAK TERPELAJAR goesnan Goendoel
Katahuilah bahwa Adil itu adalah RASA / PERASAAN dan ADIL itu tidak sama dan adil itu adalah perbedaan itu sendiri... Dan ADIL yang seperti bayangan banyak orang (ADIL=SEIMBANG) itu tidak akan ada, padahal salah satu syarat untuk mendapatkan kebahagian adalah MERASA ADIL. Nah sekarang pertanyaannya bagai mana agar kita bisa ADIL PADA DIRI/MERASA ADIL ?
Agar kita bisa merasakan KEADILAN ITU... Sangat Mudah sekali,
Pertama => Tumbuhkan rasa syukur kedalam diri, bahwa sampai saat ini kamu masih sangat beruntung karena JANTUNG KAMU MASIH BERDENYUT, sehingga kamu masih hidup dan bisa merasakan KETIDAK-ADILAN yang kamu FIKIRKAN, kalau kamu sudah Mati maka rasa sakit , sedih, kecewa itu tentu tidak akan ada lagi.
Kedua => Yakinlah bahwa setiap energi yang keluar dari setiap manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri (Yang Salah Menuai Badai , yang benar menuai DAMAI). Jadi bila anda yang di Zolimi maka cukup kamu tersenyum dan katakan aku akan menunggu Ke Ajaiban Tangan-MU Bekerja TUHAN, karena Tuhanlah Sang Pemilik Waktu dan Waktu itulah yang akan mengADILkan rasa dan fikiran mu itu..
Ketiga => Coba Camkan ini "Waktu itu hanya ada 3 bagian (Masa Lalu, Saat ini dan Masa depan) Masa lalu tidak akan pernah kembali dan akan semakin menjauh, maka kuburlah setiap kenang suka dan duka dalam Album Pelupaan yang hanya saat2 tertentu kita buka hanya untuk mengingatkan kita bahwa semua perjalanan sakit dan pedih masa lalu hanya proses racikan lukisan kehidupan yang nantinya akan sangat indah walau itu lukisan bertinta darah dan air mata. Jadi lakukanlan yang terbaik hari saat ini, berusaha yang terbaik, mencinta dan menyanyangi yang tebaik, beribadah yang tebaik, karena hanya saat inilah waktu yang sesungguhnya milik kita, sedangkan waktu yang akan datang, walaupun itu hanya semenin, satu jam atau satu hari adalah GAIB yang sesungguhnya kita belum tentu akan sampai pada waktu itu dengan umur atau kesehatan seperti saat ini"
Secara singkat dapat saya kata bahwa sesungguhnya "Tiadalah Adil dan Keadilan yang ada hanya kita mengadilan diri kita sendiri, dengan memperbesar kapasitas jiwa untuk menerima setiap rasa tidak adil yang ada sehingga rasa tidak adil itu akan tenggelam dalam kapsitas jiwa yang sesungguh jauh lebih besar dari masalah yang kita hadapi, dan secara otomatis akan tumbuh rasa damai yang luas tiada batas dalam diri, itulah bahagia"
Di copy dari lembaran Jiwa sang PEMBELAJAR yang TIDAK TERPELAJAR goesnan Goendoel
Selasa, 08 Oktober 2013
PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 3 (selesai)
Lanjutan... dari bagian 2....
C.ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS
(PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM UU Nomor 12 Tahun 2008 dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008)
Sebagai mana sudah dijelaskan bahwa dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai beriktu :
1. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.
2.Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran KEDUA.
Dengan demikian sangat salah dan tidak tepat Majelis Hakim MK menjadikan Keputusan KPUD Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan seluruh keputusan serta kegiatan yang mengikutinya (Hasil Pemungutan Suara Putaran Pertama dan Kedua) sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sebagai mana kami kutip berikut kerena MK sendiri sudah “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Adapun dasar pertimbangan atau dalam bahasa saya pribadi dasar-dasar penghalal Majelis Hakim untuk membuat keputusan sesat yang saya maksud adalah sebagai mana kami kutip dari Amar Putusan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 berikut :
1.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK ; “[3.23] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara pertama Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2008 yang menghasilkan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yaitu Pemohon sebanyak 16.895 suara (20,86%) dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) sebanyak 12.336 suara (15,23%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Oktober 2008, mengingat tidak ada salah satu pasangan calon yang memperoleh suara 30% dari jumlah suara sah berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008;”
2.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK “[3.24] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2008 menghasilkan pemenang, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) yang memperoleh suara terbanyak sejumlah 39.069 (51,7%), sedangkan Pemohon mendapat perolehan suara sejumlah 36.566 (48,3%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10 Desember 2008 .”
Analisa
BAHWA dua pokok pertimbangan diatas JELAS SUDAH TIDAK BISA DIJADIKAN BAHAN PERTIMBANGAN ATAU LANDASAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA INI karena MEREKA/MK SENDIRI melalui Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi. Dan menjadi SANGAT LUCU ketika Nama DIRWAN MAHMUD dan HARTAWAN menjadi bahan pertimbangan kembali padahal jelas dia TIDAK MASUK DALAM PASANGAN CALON PERSERTA PEMILUKADA BENGKULU SELATAN KARENA MK SENDIRI YANG SUDAH MEMBATALKAN DEMI HUKUM ATAU MENCORET DIRWAN DAN HARTAWAN DARI DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN DENGAN PUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, benar-benar menjilat ludah ditanah Majelis MK ini karena mereka tidak mungkin bodoh yang ada mungkin melayani pesanan sponsor hehehehe.
3.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.25] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara ULANG yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Hal tersebut dikarenakan H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun; “
Analisa
Bahwa jelas sekali Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya “Pemungutan Suara ULANG” dalam hal ini berarti sesuai dengan pengertian ULANG dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula, Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi pemungutan suara dan atau kembali melakukan pemungutan suara seperti semula (mulai dari awal), yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun pasal Pasal 107.
4. Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.28] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 tersebut di atas adalah Pemohon mendapatkan perolehan suara terbanyak, yaitu 22.677 suara (29,92%) , akan tetapi Termohon mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 10 Juli 2010 dengan maksud kemudian untuk menyelenggarakan Pemilukada putaran selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 karena belum ada pasangan calon memperoleh 30% dari jumlah suara sah;
Analisa
Menurut penulis dalam hal ini KPUD Bengkulu selatan sudah melakukan hal yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku dan tidak ada sedikitpun aturan yang dilanggar.
5.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.29] Menimbang bahwa terhadap Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hubungannya dengan perolehan suara para pasangan calon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1). Bahwa Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009 berkaitan dengan sah tidaknya H. Dirwan Mahmud sebagai Calon Bupati;
2). Bahwa Mahkamah telah menemukan bukti kuat Calon Bupati H. Dirwan Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3). Bahwa atas dasar putusan tersebut, maka hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan harus dibatalkan;
4). Bahwa dengan demikian, maka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) menjadi tidak relevan dan harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;
5). Bahwa oleh karena itu, pemilih yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) harus diberi kesempatan untuk menentukan pilihan kembali;
6). Bahwa perolehan suara pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) tidak dinyatakan diperoleh secara tidak sah;
7). Bahwa untuk dapat menampung pemilih tersebut, maka perolehan suara pasangan calon lain harus ikut dibatalkan mengingat terdapat Sembilan pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.), sehingga dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi dalam Pemilukada Kota Waringin Barat Tahun 2010 yang mana Pasangan Calon dalam Pemilukada tersebut hanya dua Pasangan Calon (vide Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010);
Analisa
Dalam hal ini kembali Majelis Hakim menunjukan ketidakkonsekwenannya dalam besikap dan juga membuat alasan yang dibuat-buat dengan menjadikan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) kambing hitam untuk memutusakan Perkara yang sudah tidak ada Hubungan lagi sama dia, ini sama saja dengan mengadili orang yang sudah mati, karena DIRWAN MAHMUD BUKANLAH PASANGAN CALON DALAM PILKADA BENGKULU SELATAN PADA PERKARA INI / MK JILID II ini, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.. Orang yang tidak mengerti Hukum seperti saya saja jelas-jelas bisa menganalisa bahwa INI SESAT. Lah sudah jelas yang berpekara ini adalah RESKAN EFENDI-ROHIDIN dan KPUD BENGKULU SELATAN serta pihak tekait RAMLAN SAIM-RICO DIANSARI koq DIRWAN MAHMUD dibawa-bawa, dikambing hitamkan dan dijadikan tempat melempar kesalahan dan dosa padahal MK sendiri yang mendepak Dirwan-Hartawan dari arena PILKADA Bengkulu Selatan. Layak dipertanyakan MENGAPA BEGITU…???? Hehehe
6.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.30] Menimbang bahwa pendapat Mahkamah sebagaimana tersebut di atas juga konsisten dan bersesuaian dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 120/PUU-VII/2009 bertanggal 20 April 2010 yang diajukan H. Dirwan Mahmud yang berbunyi, “Bahwa pemungutan suara ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh amar Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 bukanlah Pemilukada baru yang memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana layaknya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilukada melainkan hanya melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon terkecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 in casu Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.”;
Analisa
Dalam hal ini penulis sangat setuju, namun bukan berarti pemungutan suara ulang yang dimaksud merupakan lanjutan pemungutan suara sebelumnya, kalau itu yang diartikan maka bukanlah pemungutan suara ulang melainkan pemungutan suara PUTARAN KETIGA, dan hal ini tidak diatur dalam perundangan-undangan di republic ini, alias mengada-ada.
7.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.31] Menimbang bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2010 tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan semua pasangan calon, selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) karena tidak lagi memenuhi persyaratan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide keterangan Saksi AKP AG Edi Rustanto), sehingga tidak dipisahkan dengan pemungutan suara sebelumnya;
Analisa
Sekali lagi Penulispun setuju dan sependapat dengan Majelis Hakim namun yang dimaksud ”tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang”, yaitu tidak melakukan penjaringan calon, pendaftaran dan penetapan pasangan calon melainkan melakukan pemungutan suara dengan pasangan calon tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) dan bukan berarti melanjutkan pemungutan suara putaran ke TIGA melainkan “melakukan lagi pemungutan saura dan atau kembali melakukan pemungutan sauara seperti semula (mulai dari awal) pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107”.
Catatan :
Saksi AKP AG Edi Rustanto memberikan keterangan yang sangat tidak tepat dan melawan UU Pemilukada, jelas tidak indipenden dan tidak menguasai UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 serta diragukan keahliannya atau mala sengaja memberikan keterangan untuk kepentingan tertentu, jelas-jelas Pemungutan Suara Sebelumnya Dianggap Tidak ada karena BATAL DEMI HUKUM.
8.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.32] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua. Dengan demikian, ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
Analisa
Bahwa pada pertimbangan [3.32] penulisa berpendapat bahwa ini jelas-jelas Majelis Hakim MK sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan jelas-jelas melanggar UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” dan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”.
Mengapa kami mengatakan demikian ?, Karena pada satu sisi MK “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi dalam hal ini adalah “Pemungutan Suara Sebelumnya yaitu Putaran Satu dan Kedua” namun di disatu sisi lainnya MK mengatakan “merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua”. MK benar-benar ambivalen, tidak konsekwen dan tidak memberikan kepastian hukum dalam bersikap.
Bahwa bila MK menyatakan bahwa “Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua” maka berarti pemungutan suara pada tanggal 3 Juli 2010 adalah pemungutan suara PUTARAN KETIGA yang merupakan lanjutkan pemungutan suara PUTARAN KEDUA BULAN DESEMBER 2008 dan jelas ini tidak di atur dalam Undang-Undang apapun di Negara Republik Indonesia ini. (Sak enak Udele dewe).
Sekedar mengingatkan kita saja bawah dasar Hukum PIKADA ini UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 Pasal 107 Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang PERTAMA dan pemenang KEDUA. Dalam pengertian bahwa PUTARAN KEDUA dalam PILKADA Itu HANYA DIIKUTI DUA PASANGA CALON bukan 7 Pasang Calon seperti PILKADA Bengkulu selatan, kalau lebih daru 2 pasangan calon maka menurut Undang –undang itu PUTARAN PERTAMA , Bung MK yang terhormat. Kalaupun akan dilanjutkan dengan PUTARAN KEDUA makan yang berhak ikut itu secara LOGIKA yaitu Pasangan RESKAN-ROHIDIN dan RAMLAN-RICO bukan 7 pasang calon.
Bahwa bila Majelis Hakim MK mengatakan “ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;” . Saya mau bertanya kapan Pasal itu di cabut..? dan atau kapan di amandemen ?, jelas sekali ini hanya mengada-ngada untuk memenuhi tuntutan pihak Pemohon yang sangat layak kita pertanyakan landasan pengambil keputusanya setelah terkuak Kasus SOGOK AKIL MOCHTAR ini, bau busuk Putusan itu sudah tercium.
9.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.33] Menimbang bahwa di samping pemungutan suara ulang tersebut adalah merupakan suatu kesatuan dengan pemungutan suara sebelumnya, ternyata pula dari hasil tiga kali pemungutan suara, Pemohon memperoleh suara yang lebih banyak secara signifikan dibandingkan pasangan calon lain, khususnya Pihak Terkait, yaitu: Pemohon memperoleh 16.895 suara (20,86%) pada Putaran Pertama, 36.566 suara (48,34%) pada Putaran Kedua, dan 22.677 suara (29,92%) pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 25.379 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 11.484 suara (14,18%) pada Putaran Pertama dan 21.047 (27,77%) suara pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain;
Analisa
Buuullshiiittt…. Bahwa jelas dasar pertimbangan ini membuat bulu kuduk saya merinding dan mual mau muntah, karena sangat mengerikan saat Lembaga Tinggi Negara yang katanya BENTENG TERAKHIR PARA PENCARI KEADILAN mengatakan dengan tanpa dasar hukum yang jelas “sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain.” Karena tidak pernah ada satupun Aturan Perundang-Undanganpun yang mengatur tentang Penetapan Calon Pemenang PILKADA, PEMILU dan PILPRES dengan perhitungan suara RATA-RATA (Kayak Anak sekolahan Belajar Berhitung Saja Pak Hakim) pakai RATA-RATA hahahaha ini bukan SURVEY dan STATISTIK BUNG MK yang terhormat. Pemilihan Kepala Desa saja tidak ada dasar hukumnya menetapkan pemenang dengan hasil rata-rata, bukan BAGI HASIL dagang SAPI pak hakim…hehehe.
Keputusan ini merupakan keputusan sangat buruk sehingga nanti para Calon Kepala Daerah akan menuntut Penyelenggara Pemilu / Pemilukada untuk menetapkan pemenang dengan mencari rata-rata perolehan suara atas dasar Yuresprudensi Putusan MK MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 dan jadilah KEPALA DAERAH RATA-RATA hahahahaha.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan SESAT dan MENGADA-ADA kacau dan sangat lucu tersebut maka MK memutuskan dagelan hukum yang sangat diragukan dan terindikasi putusan suap sebagai berikut :
AMAR PUTUSAN Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010;
3. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010;
4. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 ;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini.
Perlu sedikit kami sampaikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa MK berhak untuk “Menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilukada”, yang ada MK seharusnya memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk “Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010” yang nantinya akan diputuskan oleh KPUD dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Keputusan MK tersebut”. Namun dalam hal ini itu juga salah dan salah... Karena yang seharusnya keputusan MK adalah merintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Putaran Kedua yang di ikuti oleh Pasangan Calon No Urut 8 Reskan – Rohidin dan Pasangan calon No Urut 1 Ramlan Saim – Rico Diansari.
D.KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN dan LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS serta ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS (PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) maka Penulis Menyimpulkan :
1.Majelis Hakim MK yang mengadili perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sudah melakukan kekeliruan yang sangat fatal karena melawan Undang-Undang Pilkada No 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008.
2.Patut di duga tuduhan Saudara Dirwan Mahmud dahulu yang mengatakan bahwa Oknum Hakim MK menerima Suap bisa jadi sebuah kebenaran dengan terbukti dan tertangkap tangannya Akil Mochtar terkait kasus pidana Korupsi Suap pada perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
3.Terakhir penulis menyimpulkan dagelan Hukum Para Oknum Hakim MK sangat lucu .. hahahahaha…
-----------------------------------------------------------------
Penulis adalah Alumni FE Universitas Bengkulu.
C.ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS
(PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM UU Nomor 12 Tahun 2008 dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008)
Sebagai mana sudah dijelaskan bahwa dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai beriktu :
1. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.
2.Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran KEDUA.
Dengan demikian sangat salah dan tidak tepat Majelis Hakim MK menjadikan Keputusan KPUD Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan seluruh keputusan serta kegiatan yang mengikutinya (Hasil Pemungutan Suara Putaran Pertama dan Kedua) sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sebagai mana kami kutip berikut kerena MK sendiri sudah “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Adapun dasar pertimbangan atau dalam bahasa saya pribadi dasar-dasar penghalal Majelis Hakim untuk membuat keputusan sesat yang saya maksud adalah sebagai mana kami kutip dari Amar Putusan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 berikut :
1.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK ; “[3.23] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara pertama Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2008 yang menghasilkan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yaitu Pemohon sebanyak 16.895 suara (20,86%) dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) sebanyak 12.336 suara (15,23%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Oktober 2008, mengingat tidak ada salah satu pasangan calon yang memperoleh suara 30% dari jumlah suara sah berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008;”
2.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim MK “[3.24] Menimbang bahwa pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pemilukada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2008 menghasilkan pemenang, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) yang memperoleh suara terbanyak sejumlah 39.069 (51,7%), sedangkan Pemohon mendapat perolehan suara sejumlah 36.566 (48,3%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10 Desember 2008 .”
Analisa
BAHWA dua pokok pertimbangan diatas JELAS SUDAH TIDAK BISA DIJADIKAN BAHAN PERTIMBANGAN ATAU LANDASAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA INI karena MEREKA/MK SENDIRI melalui Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi. Dan menjadi SANGAT LUCU ketika Nama DIRWAN MAHMUD dan HARTAWAN menjadi bahan pertimbangan kembali padahal jelas dia TIDAK MASUK DALAM PASANGAN CALON PERSERTA PEMILUKADA BENGKULU SELATAN KARENA MK SENDIRI YANG SUDAH MEMBATALKAN DEMI HUKUM ATAU MENCORET DIRWAN DAN HARTAWAN DARI DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN DENGAN PUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, benar-benar menjilat ludah ditanah Majelis MK ini karena mereka tidak mungkin bodoh yang ada mungkin melayani pesanan sponsor hehehehe.
3.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.25] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara ULANG yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Hal tersebut dikarenakan H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun; “
Analisa
Bahwa jelas sekali Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya “Pemungutan Suara ULANG” dalam hal ini berarti sesuai dengan pengertian ULANG dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula, Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi pemungutan suara dan atau kembali melakukan pemungutan suara seperti semula (mulai dari awal), yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun pasal Pasal 107.
4. Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.28] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 tersebut di atas adalah Pemohon mendapatkan perolehan suara terbanyak, yaitu 22.677 suara (29,92%) , akan tetapi Termohon mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 10 Juli 2010 dengan maksud kemudian untuk menyelenggarakan Pemilukada putaran selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 karena belum ada pasangan calon memperoleh 30% dari jumlah suara sah;
Analisa
Menurut penulis dalam hal ini KPUD Bengkulu selatan sudah melakukan hal yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku dan tidak ada sedikitpun aturan yang dilanggar.
5.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.29] Menimbang bahwa terhadap Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hubungannya dengan perolehan suara para pasangan calon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1). Bahwa Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009 berkaitan dengan sah tidaknya H. Dirwan Mahmud sebagai Calon Bupati;
2). Bahwa Mahkamah telah menemukan bukti kuat Calon Bupati H. Dirwan Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3). Bahwa atas dasar putusan tersebut, maka hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan harus dibatalkan;
4). Bahwa dengan demikian, maka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) menjadi tidak relevan dan harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;
5). Bahwa oleh karena itu, pemilih yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) harus diberi kesempatan untuk menentukan pilihan kembali;
6). Bahwa perolehan suara pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) tidak dinyatakan diperoleh secara tidak sah;
7). Bahwa untuk dapat menampung pemilih tersebut, maka perolehan suara pasangan calon lain harus ikut dibatalkan mengingat terdapat Sembilan pasangan calon lain selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.), sehingga dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi dalam Pemilukada Kota Waringin Barat Tahun 2010 yang mana Pasangan Calon dalam Pemilukada tersebut hanya dua Pasangan Calon (vide Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010);
Analisa
Dalam hal ini kembali Majelis Hakim menunjukan ketidakkonsekwenannya dalam besikap dan juga membuat alasan yang dibuat-buat dengan menjadikan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) kambing hitam untuk memutusakan Perkara yang sudah tidak ada Hubungan lagi sama dia, ini sama saja dengan mengadili orang yang sudah mati, karena DIRWAN MAHMUD BUKANLAH PASANGAN CALON DALAM PILKADA BENGKULU SELATAN PADA PERKARA INI / MK JILID II ini, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.. Orang yang tidak mengerti Hukum seperti saya saja jelas-jelas bisa menganalisa bahwa INI SESAT. Lah sudah jelas yang berpekara ini adalah RESKAN EFENDI-ROHIDIN dan KPUD BENGKULU SELATAN serta pihak tekait RAMLAN SAIM-RICO DIANSARI koq DIRWAN MAHMUD dibawa-bawa, dikambing hitamkan dan dijadikan tempat melempar kesalahan dan dosa padahal MK sendiri yang mendepak Dirwan-Hartawan dari arena PILKADA Bengkulu Selatan. Layak dipertanyakan MENGAPA BEGITU…???? Hehehe
6.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.30] Menimbang bahwa pendapat Mahkamah sebagaimana tersebut di atas juga konsisten dan bersesuaian dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 120/PUU-VII/2009 bertanggal 20 April 2010 yang diajukan H. Dirwan Mahmud yang berbunyi, “Bahwa pemungutan suara ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh amar Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 bukanlah Pemilukada baru yang memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana layaknya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilukada melainkan hanya melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon terkecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 in casu Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.”;
Analisa
Dalam hal ini penulis sangat setuju, namun bukan berarti pemungutan suara ulang yang dimaksud merupakan lanjutan pemungutan suara sebelumnya, kalau itu yang diartikan maka bukanlah pemungutan suara ulang melainkan pemungutan suara PUTARAN KETIGA, dan hal ini tidak diatur dalam perundangan-undangan di republic ini, alias mengada-ada.
7.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.31] Menimbang bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2010 tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan semua pasangan calon, selain Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) karena tidak lagi memenuhi persyaratan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide keterangan Saksi AKP AG Edi Rustanto), sehingga tidak dipisahkan dengan pemungutan suara sebelumnya;
Analisa
Sekali lagi Penulispun setuju dan sependapat dengan Majelis Hakim namun yang dimaksud ”tanpa mengulangi dari awal tahapan Pemilukada melainkan langsung dilakukan pemungutan suara ulang”, yaitu tidak melakukan penjaringan calon, pendaftaran dan penetapan pasangan calon melainkan melakukan pemungutan suara dengan pasangan calon tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.); dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Saaludin dan Lesman Hawardi, S.Pd.) dan bukan berarti melanjutkan pemungutan suara putaran ke TIGA melainkan “melakukan lagi pemungutan saura dan atau kembali melakukan pemungutan sauara seperti semula (mulai dari awal) pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107”.
Catatan :
Saksi AKP AG Edi Rustanto memberikan keterangan yang sangat tidak tepat dan melawan UU Pemilukada, jelas tidak indipenden dan tidak menguasai UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 serta diragukan keahliannya atau mala sengaja memberikan keterangan untuk kepentingan tertentu, jelas-jelas Pemungutan Suara Sebelumnya Dianggap Tidak ada karena BATAL DEMI HUKUM.
8.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim “[3.32] Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua. Dengan demikian, ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
Analisa
Bahwa pada pertimbangan [3.32] penulisa berpendapat bahwa ini jelas-jelas Majelis Hakim MK sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan jelas-jelas melanggar UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” dan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”.
Mengapa kami mengatakan demikian ?, Karena pada satu sisi MK “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi dalam hal ini adalah “Pemungutan Suara Sebelumnya yaitu Putaran Satu dan Kedua” namun di disatu sisi lainnya MK mengatakan “merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua”. MK benar-benar ambivalen, tidak konsekwen dan tidak memberikan kepastian hukum dalam bersikap.
Bahwa bila MK menyatakan bahwa “Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua” maka berarti pemungutan suara pada tanggal 3 Juli 2010 adalah pemungutan suara PUTARAN KETIGA yang merupakan lanjutkan pemungutan suara PUTARAN KEDUA BULAN DESEMBER 2008 dan jelas ini tidak di atur dalam Undang-Undang apapun di Negara Republik Indonesia ini. (Sak enak Udele dewe).
Sekedar mengingatkan kita saja bawah dasar Hukum PIKADA ini UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 Pasal 107 Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang PERTAMA dan pemenang KEDUA. Dalam pengertian bahwa PUTARAN KEDUA dalam PILKADA Itu HANYA DIIKUTI DUA PASANGA CALON bukan 7 Pasang Calon seperti PILKADA Bengkulu selatan, kalau lebih daru 2 pasangan calon maka menurut Undang –undang itu PUTARAN PERTAMA , Bung MK yang terhormat. Kalaupun akan dilanjutkan dengan PUTARAN KEDUA makan yang berhak ikut itu secara LOGIKA yaitu Pasangan RESKAN-ROHIDIN dan RAMLAN-RICO bukan 7 pasang calon.
Bahwa bila Majelis Hakim MK mengatakan “ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak;” . Saya mau bertanya kapan Pasal itu di cabut..? dan atau kapan di amandemen ?, jelas sekali ini hanya mengada-ngada untuk memenuhi tuntutan pihak Pemohon yang sangat layak kita pertanyakan landasan pengambil keputusanya setelah terkuak Kasus SOGOK AKIL MOCHTAR ini, bau busuk Putusan itu sudah tercium.
9.Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim [3.33] Menimbang bahwa di samping pemungutan suara ulang tersebut adalah merupakan suatu kesatuan dengan pemungutan suara sebelumnya, ternyata pula dari hasil tiga kali pemungutan suara, Pemohon memperoleh suara yang lebih banyak secara signifikan dibandingkan pasangan calon lain, khususnya Pihak Terkait, yaitu: Pemohon memperoleh 16.895 suara (20,86%) pada Putaran Pertama, 36.566 suara (48,34%) pada Putaran Kedua, dan 22.677 suara (29,92%) pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 25.379 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 11.484 suara (14,18%) pada Putaran Pertama dan 21.047 (27,77%) suara pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain;
Analisa
Buuullshiiittt…. Bahwa jelas dasar pertimbangan ini membuat bulu kuduk saya merinding dan mual mau muntah, karena sangat mengerikan saat Lembaga Tinggi Negara yang katanya BENTENG TERAKHIR PARA PENCARI KEADILAN mengatakan dengan tanpa dasar hukum yang jelas “sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain.” Karena tidak pernah ada satupun Aturan Perundang-Undanganpun yang mengatur tentang Penetapan Calon Pemenang PILKADA, PEMILU dan PILPRES dengan perhitungan suara RATA-RATA (Kayak Anak sekolahan Belajar Berhitung Saja Pak Hakim) pakai RATA-RATA hahahaha ini bukan SURVEY dan STATISTIK BUNG MK yang terhormat. Pemilihan Kepala Desa saja tidak ada dasar hukumnya menetapkan pemenang dengan hasil rata-rata, bukan BAGI HASIL dagang SAPI pak hakim…hehehe.
Keputusan ini merupakan keputusan sangat buruk sehingga nanti para Calon Kepala Daerah akan menuntut Penyelenggara Pemilu / Pemilukada untuk menetapkan pemenang dengan mencari rata-rata perolehan suara atas dasar Yuresprudensi Putusan MK MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 dan jadilah KEPALA DAERAH RATA-RATA hahahahaha.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan SESAT dan MENGADA-ADA kacau dan sangat lucu tersebut maka MK memutuskan dagelan hukum yang sangat diragukan dan terindikasi putusan suap sebagai berikut :
AMAR PUTUSAN Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010;
3. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010;
4. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 ;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini.
Perlu sedikit kami sampaikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa MK berhak untuk “Menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilukada”, yang ada MK seharusnya memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk “Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010” yang nantinya akan diputuskan oleh KPUD dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Keputusan MK tersebut”. Namun dalam hal ini itu juga salah dan salah... Karena yang seharusnya keputusan MK adalah merintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Putaran Kedua yang di ikuti oleh Pasangan Calon No Urut 8 Reskan – Rohidin dan Pasangan calon No Urut 1 Ramlan Saim – Rico Diansari.
D.KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN dan LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS serta ANALISA TEORITIS DAN YURIDIS (PUTUSAN MK Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 MELAWAN HUKUM dan SALING BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) maka Penulis Menyimpulkan :
1.Majelis Hakim MK yang mengadili perkara Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sudah melakukan kekeliruan yang sangat fatal karena melawan Undang-Undang Pilkada No 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107 dan Juga melakukan tindakan yang berlawanan dengan keputusan yang mereka buat sendiri yaitu amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008.
2.Patut di duga tuduhan Saudara Dirwan Mahmud dahulu yang mengatakan bahwa Oknum Hakim MK menerima Suap bisa jadi sebuah kebenaran dengan terbukti dan tertangkap tangannya Akil Mochtar terkait kasus pidana Korupsi Suap pada perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
3.Terakhir penulis menyimpulkan dagelan Hukum Para Oknum Hakim MK sangat lucu .. hahahahaha…
-----------------------------------------------------------------
Penulis adalah Alumni FE Universitas Bengkulu.
Senin, 07 Oktober 2013
PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 2
Sambungan .... bagian 1..
Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM
B.LANDASAN TEORI (PENGERTIAN) DAN YURIDIS
1.Pengertian “Batal Demi Hukum”
Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu bahwa secara harfiah frasa “demi hukum” memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum. Frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan atau Istilah “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan seringkali ditemukan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam peraturan perundang-undangan dan juga pada Amar Putusan MK : 57/PHPU.D-VI/2008 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013” yang telah dijabarkan di atas. Berangkat dari maksud istilah ‘demi hukum’ secara harfiah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka pengertian berbagai istilah ini ditujukan agar tercapainya tujuan hukum dibentuk yakni suatu keadilan. Batal demi hukum, selaras dengan pengertian dalam ranah perjanjian atau hukum perikatan atau peraturan perundangan-undangan memiliki arti dianggap tidak pernah ada atau terjadi. Hal ini mengakibatkan tanpa adanya suatu putusan atau pengesahan lebih lanjut dari Pengadilan atau instansi lain, perbuatan atau obyek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait (yang dalam hal ini adalah berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 dan seluruh keputusan yang mengikutinya sampai ditetapkan Keputusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008) secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 memutusan “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;” . Yang dalam hal ini juga berarti sudah membatalkan dan atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi hal-hal sebagai berikut :
-. Keputusan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.
-. Pemungutan Suara Putaran PERTAMA dan Pemungutan Suara Putaran Kedua.
Dan SK penetapan pasangan calon yang Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 secara otomatis diganti dengan putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang dengan kata lain penetapan Pasangan Colon sejumlah 7 pasang calon, bukan 9 pasang calon lagi dengan tidak dimasukannya pasangan No Urut 4 Saaludin-Lesman dan Pasangan No Urut 7 Dirwan-Hartawan.
Sekali lagi ini jelas PILKADA BENGKULU selatan Putaran Pertama dan Kedua batal demi hukum (void ab initio) dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan atau secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
2.Pengertian “Ulang”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Ulang” berarti . 1). lakukan lagi 2). kembali seperti semula . Berkaitan amar putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, yang berbunyi “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;”. Itu berarti KPUD Bengkulu Selatan harus melakukan lagi dan atau kembali melakukan seperti semula pemungutan suara yaitu dari putaran Pertama dan seterusnya sesuai dengan UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107.
3.Landasan Yuridis :
Menurut UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 pasal Pasal 107
Ayat (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Ayat (8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
PUTUSAN SESAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS PILKADA BENGKULU SELATAN (SEBUAH TINJAUAN) BAGIAN 1
Oleh : GUSNAN MULYADI, SE, MM
A. KILAS BALIK PILKADA BENGKULU SELATAN
Sehubungan dengan pentahapan Pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 maka KPUD Bengkulu Selatan menetapkan pasangan calon denganKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 yang dikuti 9 Pasang Calon di antaranya adalah Pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan dan Reskan Efendi – Rohidin serta Ramlan Saim – Rico Diansari. Setelah dilakukan pemungutan suara putaran pertama maka KPU Bengkulu Selatan menetapan pasangan calon yang berhak masuk mengikut pemungutan suara putaran ke dua yaitu pasangan Reskan Efendi – Rohidin dan Dirwan Mahmud – Hartawan.
Bedasarkan hasil pemungutan suara putaran kedua maka KPUD Bengkulu Selatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara sebagai berikut :
a.H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., memperoleh suara sah sebanyak 39.069;
b.H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, memperoleh suara sah sebanyak 36.566.
Yang pada intinya menetapkan pasangan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H adalah pemenang dan berhak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Adapun atas penetapan KPUD tersebut pasangan H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan keberatan dan melakukan gugutan ke MK yang pada akhirnya MK memutuskan sesuai amar putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Reskan/Rohidin sebagai mana berikut :
Pertama : Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;
Kedua : Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;
Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup lama yang dikarenakan tarik ulur kepentingan antara pihak Bupati Caretaker (Agusrin Najamudin) dan DPRD Bengkulu selatan yang berusaha untuk mengulur waktu dan di sisi lain KPUD berusaha untuk segera melaksanakan amar putusan MK tersebut secepatnya.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Januari 2009, tersebut maka dilakukannya Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) dan Nomor 4 (Saaludin – Lesman Hawardi), pada tanggal 3 Juli 2010, dimana dengan perolehan suara masing masing Pasangan Calon adalah sebagai berikut:
1.No urut 1. Ir. H. Ramlan Saim, M.M dan Rico Diansari, S.E Sebanyak 21.047 suara atau 27,77%
2.No urut 2. H. Hasmadi Hamid dan Parial Sebanyak 5.214 6.88%
3.No urut 3. Gusnan Mulyadi, S.E., M.M dan Drs. Gunadi Yunir Sebanyak 14.609 atau 19.27%
4.No urut 5. Suhirman Madjid, S.E., Msi dan Isurman, S.H Sebanyak 3.454 atau 4.56%
5.No urut 6. Imsilianto, m.Pd dan Tahiruddin R, S.Pd Sebanyak 8.053 atau 10.62%
6.No urut 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA Sebanyak 22.667 atau 29.92%
7.No urut 9. Bastari Uswandri, S.Sos dan Wirin, S.Pd Sebanyak 739 atau 0.98%
TOTAL JUMLAH SUARA 75.793 atau 100%
Bahwa atas hasil perolehan suara dimaksud, walaupun telah menempatkan Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang, namun H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA masih tidak terima dan mengajukan keberatan dan gugatan ke MK dengan registrasi pada tanggal 22 Juli 2010 dengan Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010. Pada dasarnya pasangan calon Reskan/Rohidin Pasangan Calon meminta KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN UNTUK MENETAPKAN Pasangan 8. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA SEBAGAI PASANGAN CALON TERPILIH yang juga dikenal dengan istilah MK JILID II.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai yang akan kami langsung akan bahas pada analisa teoritis dan yuridis selanjutnya. Namun pada dasarnya pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim MK kalah itu adalah suatu pertimbangan dan alasan yang di buat-buat demi untuk menghalalkan putusan mereka.
Bersambung ke Bagian 2...
Jumat, 27 September 2013
BELAJAR MEMBUANG SOMBONG DAN ANGKUH DARI FILM CHINA..
Saya mendapat pelajaran dari berbagai FILM SILAT CHINA....
1). Murid-murid yang baru belajar selalu saja nakal mencari lawan tanding untuk menunjukan bahwa mereka HEBAT dan berilmu, dengan sombong dan angkuhnya biasanya mereka menantang perguruan atau orang2 lain tanpa berfikir bahwa mungkin orang lainpun jauh lebih hebad dari mereka.
2.). Para Maha GURU yang sudah menguasai kesempurnaan ilmu dalam diri mereka, sangat Tenang, Sabar dan tidak pernah menyombongan diri bahkan menghinakan orang lain, bahkan mereka cenderung selalu menghormat setiap orang bahkan itu musuhnya sendiri.
Melihat kejadian di saat ini pun saya jadi teringat akan filsafah para PENDEKAR china itu...
1). Jadi kalau ada beberapa orang yang suka mencari lawan tanding untuk berdebat atau adu kemampuan dalam apapun bentuknya itu, pastinya mereka baru tahap belajar, dalam bahasa lain kawan saya mengatakan orang yang Ribut mencari KULIT DURIAN dan masih suka menebak-nebak dan berimajinasi tentang apa itu durian, kadang mereka terpesona akan wanginya yang sangat harum, karena barang siapa sudah bisa menikmati NIKMATNYA durian itu, tentunya dia akan tenang , senyum bahagia , dan cenderung diam tidak akan ribut karena dia benar2 menikamti NIKMATnya durian tersebut.
2). Sementara disi lain mereka yang sudah menikmati NIKMATNYA durian kecenderungan akan berusaha untuk diam dan tidak akan pernah sibuk beragumentasi dengan beberapa dalil tentang durian tersebut, karena mereka menyadari soal durian itu adalah SOAL rasa nah yang akan PAHAM bagai mana NIKMATnya durian yang mereka yang sudah merasakan.
Jadi saran saya untuk kawan-kawan yang mau merasakan NIKMATNYA KeIMANan. Nikamatnya BERCINTA dengan SANG MAHAKASIH ALLAH, sangat salah bila kawan-kawan memperdebatkannya , yang laksana berkutak-katik kulit durian tadi, bukalah sendiri durian itu dan nikmati dengan rasa. Dalam arti kata Islam bukan untuk diperdebatkan tapi untuk diyakini, dirasakan , dinikmati bagai mana sesungguhnya mencintai Allah, memupuk rindu tang tiada henti, menjadikan nafas menjadi zikir dan seterusnya.
Pada tatanan itu tentunya diri tidak akan ada rasa sombong, benci, dendam, angkuh merasa benar sendiri, karena kita pasti akan menyadari sesungguhnya akal fikiran kecerdasan manusia itu hanya sebatas denyutan jantung dan aliran darah, bila jantung tidak bedenyut lagi dan darah tidak mengalir lagi maka akan hilanglah memory kecerdasan yang selalu disombongakan oleh manusia itu. Otak yang cerdas itu tidak lebih hanya seonggok tumpukan lemak yang menjijikan.
Maha MULIA Tuhan yang sudah menggerakan jantung manusia ...
1). Murid-murid yang baru belajar selalu saja nakal mencari lawan tanding untuk menunjukan bahwa mereka HEBAT dan berilmu, dengan sombong dan angkuhnya biasanya mereka menantang perguruan atau orang2 lain tanpa berfikir bahwa mungkin orang lainpun jauh lebih hebad dari mereka.
2.). Para Maha GURU yang sudah menguasai kesempurnaan ilmu dalam diri mereka, sangat Tenang, Sabar dan tidak pernah menyombongan diri bahkan menghinakan orang lain, bahkan mereka cenderung selalu menghormat setiap orang bahkan itu musuhnya sendiri.
Melihat kejadian di saat ini pun saya jadi teringat akan filsafah para PENDEKAR china itu...
1). Jadi kalau ada beberapa orang yang suka mencari lawan tanding untuk berdebat atau adu kemampuan dalam apapun bentuknya itu, pastinya mereka baru tahap belajar, dalam bahasa lain kawan saya mengatakan orang yang Ribut mencari KULIT DURIAN dan masih suka menebak-nebak dan berimajinasi tentang apa itu durian, kadang mereka terpesona akan wanginya yang sangat harum, karena barang siapa sudah bisa menikmati NIKMATNYA durian itu, tentunya dia akan tenang , senyum bahagia , dan cenderung diam tidak akan ribut karena dia benar2 menikamti NIKMATnya durian tersebut.
2). Sementara disi lain mereka yang sudah menikmati NIKMATNYA durian kecenderungan akan berusaha untuk diam dan tidak akan pernah sibuk beragumentasi dengan beberapa dalil tentang durian tersebut, karena mereka menyadari soal durian itu adalah SOAL rasa nah yang akan PAHAM bagai mana NIKMATnya durian yang mereka yang sudah merasakan.
Jadi saran saya untuk kawan-kawan yang mau merasakan NIKMATNYA KeIMANan. Nikamatnya BERCINTA dengan SANG MAHAKASIH ALLAH, sangat salah bila kawan-kawan memperdebatkannya , yang laksana berkutak-katik kulit durian tadi, bukalah sendiri durian itu dan nikmati dengan rasa. Dalam arti kata Islam bukan untuk diperdebatkan tapi untuk diyakini, dirasakan , dinikmati bagai mana sesungguhnya mencintai Allah, memupuk rindu tang tiada henti, menjadikan nafas menjadi zikir dan seterusnya.
Pada tatanan itu tentunya diri tidak akan ada rasa sombong, benci, dendam, angkuh merasa benar sendiri, karena kita pasti akan menyadari sesungguhnya akal fikiran kecerdasan manusia itu hanya sebatas denyutan jantung dan aliran darah, bila jantung tidak bedenyut lagi dan darah tidak mengalir lagi maka akan hilanglah memory kecerdasan yang selalu disombongakan oleh manusia itu. Otak yang cerdas itu tidak lebih hanya seonggok tumpukan lemak yang menjijikan.
Maha MULIA Tuhan yang sudah menggerakan jantung manusia ...
Rabu, 25 September 2013
JATI DIRI MAKHLUK APA ITU...?
Mendapat pelajaran berharga dari seorang Guru besar/Ustadz/Cendekiawan Islam (PF) yang komentar di status FBku yaitu "Antek2 Liberal atau Sekuler, mendewakan akal pikiran dengan mengacuhkan AL-Qu'ran. Ente salah gan, liberal itu bukan hanya pemikiran mengenai ekonomi dan ketatanegaraan. Tapi lebih luas dari itu, jadi jangan lah menyempitakn dalam pemikiran yang dangkal" dan juga "Orang Galau... ehheh..:"": Lagi mencari jati diri..:::" dari Seorang yang saya anggap GURU BESAR bagi saya yang bodoh ini, membuat saya jadi tergelitik untuk menulis sebagai mana judul di atas "JATI DIRI MAKHLUK APA ITU...?"
Sebelum saya menguraikan pengetahuan saya yang dangkal ini, saya jadi ingat sekitas 3,5 tahun lalu saya pernah menulis artikel singkat tentang JATI DIRI DARI KAJIAN ISLAM. Baiklah sebelumnya saya coba menghimpun pengertian Jati Diri itu sendiri secara sederhana dan singkat. Menurut kamus bahasa Indonesia " Jati diri ; ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; identitas; (2) inti, jiwa, semangat, dan daya gerak dr dalam; spiritualitas: mencari ........ Dalam tulisan ini saya mencoba menggabungan pemikiran saya dan beberapa sumber bacaan dari media online yang ada. Secara singkat dari pengertian kamus tersebut dapat saya persempit yaitu : Jati diri adalah suatu rasa yang digerakan dari dalam diri dan disadari sepenuhnya oleh orang tersebut, berasal dari Inti kata hati jiwa (Qalbu) manusia itu sendiri karena kesadarannya akan fitrah mengapa dia diciptakan, apa tujuan dia diciptakan, atau apa fungsi dia diciptakan dan kemana atau apa tujuan kehidupan manusia itu ? serta bagai mana menggapai tujan tersebut.
Baik sekarang kita coba urai " Mengapa dan apa tujuan Allah menciptakan manusia ?" sebagaimana difirmankan Allah dalam Al- Qur’an Surat Adz-Dzaariyaat ayat 56 yang berbunyi : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” . Nah Sembah disini berarti mempersembahkan diri dan hidup kita untukNya, Sembah disini mengabdikan diri kita sebagai insan manusia ciptaanNya , Sembah disini menuhankan DIa sebagai satu satunya Tuhan, Tidak Ada Tuhan selain Allah ,Tidak ada Tuhan yang layak aku sembah selain Allah, Sembah berarti pula mencintai dan mendahulukan, Jadi tak ada yang lebih dicintai dan didahulukan selain Allah. Jadi penyembahan Allah tadi terlaksana dalam kumpulan ibadah padaNya. Ibadah ialah segala sesuatu bentuk penyembahan atau persembahan kebaikan (baik dari perkataan #termasuk berkata satun di FB donk hehehe, akhlaq, sifat,sikap, perbuatan, pikiran, amal, usaha,zikir dan doa, harta, uang, diri, jiwa dan sebagainya) yang ditujukan pada Allah, karena Allah dan untuk Allah,semata mengharapkan ridla Allah.
Fungsi Allah menciptakan manusia di muka bumi ini jelas tertuang dalam Surat Al Baqarah : 30 Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”.” (QS Al Baqarah : 30). Saya pribadi agak kurang sependapat dengan mereka yang mengartikan khalifah itu adalah penguasa, karena nanti akan timbul rasa keangkuhan dan kesombongan atau penguasa, dan saya lebih senang menyebut khalifah itu WAKIL yaitu WAKIL ALLAH DIMUKA BUMI. Yang mana sebagai wakil manusia harus mewakili atau menjadi perpanjangan tangan Allah untuk melakukan dan melaksanakan sifat-sifat yang Maha di miliki Allah antara lain MAHA MENCINTA tak membedakan status sosial, membedakan warna kulit, membedakan pendapat dan keyakinan yang berbeda hehehe, mewakil Allah atas sifat ALLAH MAHA PENYANYANG , mewakili Allah dari sifat Maha Mendamaikan dan menyejukan juga termasuk bukan membuat rusuh orang dengan komen-komen di FB yang kadang cenderung menvonis. dan seterusnya dalam arti kata seluas-luasnya mewakili Allah untuk menjadi RAHMAT BAGI SERU SEKALIAN ALAM hehehehe. Sebagai Wakil tentunya juga melekat kekuasaan yang diwakili yaitu KeKUASAan ALLAH pada diri setiap manusia itu hal. Sebagai perumpamaan jika kita ditunjuk menjadi WAKIL PEMIMPIN dalam suatu tugas tertentu tentunya kita juga mempunyai hak kuasa untuk melakukan apa yang digariskan pada tugas dan fungsi kita sebagai wakil pimpinan yang tentunya tidak akan bisa melampaui kewewenangan sang pemimpin yang kita wakili.
Kalau begitu sekarang timbul pertanyaan kemana atau apa tujuan kehidupan manusia itu ? nah .. pada hakekatnya tujuan manusia hidup di muka bumi inti tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk mencari RIDHO ALLAH semata, bukan harta dan tahta semata. Sebagai gambaran banyak mereka yang terjebak dengan tujuan ini hingga mencari harta untuk membeli narkoba, menimbun kekayaan tadi akhirnya bunuh diri karena masalah dengan hartanya. Di sisi lain sangat banyak orang yang sangat sederhana dengan hidup damai bahagia karena tujuannya hanya RIDHO ALLAH semata.
Sekarang tentunya timbul pertanyaan bagaimana cara menggapai tujuan / RIDHO ALLAH tersbut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita harus mengaikan semua uraian diatas menjadi satu kesatuan. Sebagai Khalifah (Wakil ALLAH) bumi yang diberikan hak dan kuasa untuk mewakilnya maka kita harus sadar akan Tujuan kita di ciptakan yaitu untuk menyembah ALLAH , oleh karena itu maka sebagai bukti kita menyembah maka kita harus mempersembahkan hasil atau bukti kerja kita sebagai wakil Allah / khalifah.
Adapun persembahan yang di maksud adalah persembahan kita akan hasil tugas dan fungsi kita sebagai khalifah yang mewakili ALLAH dengan segala sifatnya untuk melakukan kebaikan menjadi rahmatanlil alamin untuk seru sekalian alam (baik dari perkataan #termasuk berkata satun di FB donk hehehe, akhlaq, sifat,sikap, perbuatan, pikiran, amal, usaha,zikir dan doa, harta, uang, diri, jiwa dan sebagainya, mencintai, menyanyangi), tanpa pilih kasih, karena Allah tetap mencintai segala makhluknya baik yang hidup maupun yang mati, baik yang muslim maupun non muslim, baik yang cacat maupun yang sempurna dan seterusnya...
Nah itulah sesungguhnya JATI DIRI MANUSIA SECARA HAKIKI menurut saya yang berselimut nista dan kebodohan ini. Artikel singkat ini akan menambah kebodohan saya hingga saya merasa sangat hina tak berarti sedebupun dimata ALLAH yang menciptakan ku, di mata ALLAH yang telah memberikan Hak diriku untuk mewakilNya, sehingga tunduklah diri ini dalam khimad sebagai HAMBA / ABDULLAH yang dalam penuh kecintaan kepada KEKASIH HATI SANG MAHA KASIH.. :'(
Sebelum saya menguraikan pengetahuan saya yang dangkal ini, saya jadi ingat sekitas 3,5 tahun lalu saya pernah menulis artikel singkat tentang JATI DIRI DARI KAJIAN ISLAM. Baiklah sebelumnya saya coba menghimpun pengertian Jati Diri itu sendiri secara sederhana dan singkat. Menurut kamus bahasa Indonesia " Jati diri ; ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; identitas; (2) inti, jiwa, semangat, dan daya gerak dr dalam; spiritualitas: mencari ........ Dalam tulisan ini saya mencoba menggabungan pemikiran saya dan beberapa sumber bacaan dari media online yang ada. Secara singkat dari pengertian kamus tersebut dapat saya persempit yaitu : Jati diri adalah suatu rasa yang digerakan dari dalam diri dan disadari sepenuhnya oleh orang tersebut, berasal dari Inti kata hati jiwa (Qalbu) manusia itu sendiri karena kesadarannya akan fitrah mengapa dia diciptakan, apa tujuan dia diciptakan, atau apa fungsi dia diciptakan dan kemana atau apa tujuan kehidupan manusia itu ? serta bagai mana menggapai tujan tersebut.
Baik sekarang kita coba urai " Mengapa dan apa tujuan Allah menciptakan manusia ?" sebagaimana difirmankan Allah dalam Al- Qur’an Surat Adz-Dzaariyaat ayat 56 yang berbunyi : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” . Nah Sembah disini berarti mempersembahkan diri dan hidup kita untukNya, Sembah disini mengabdikan diri kita sebagai insan manusia ciptaanNya , Sembah disini menuhankan DIa sebagai satu satunya Tuhan, Tidak Ada Tuhan selain Allah ,Tidak ada Tuhan yang layak aku sembah selain Allah, Sembah berarti pula mencintai dan mendahulukan, Jadi tak ada yang lebih dicintai dan didahulukan selain Allah. Jadi penyembahan Allah tadi terlaksana dalam kumpulan ibadah padaNya. Ibadah ialah segala sesuatu bentuk penyembahan atau persembahan kebaikan (baik dari perkataan #termasuk berkata satun di FB donk hehehe, akhlaq, sifat,sikap, perbuatan, pikiran, amal, usaha,zikir dan doa, harta, uang, diri, jiwa dan sebagainya) yang ditujukan pada Allah, karena Allah dan untuk Allah,semata mengharapkan ridla Allah.
Fungsi Allah menciptakan manusia di muka bumi ini jelas tertuang dalam Surat Al Baqarah : 30 Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”.” (QS Al Baqarah : 30). Saya pribadi agak kurang sependapat dengan mereka yang mengartikan khalifah itu adalah penguasa, karena nanti akan timbul rasa keangkuhan dan kesombongan atau penguasa, dan saya lebih senang menyebut khalifah itu WAKIL yaitu WAKIL ALLAH DIMUKA BUMI. Yang mana sebagai wakil manusia harus mewakili atau menjadi perpanjangan tangan Allah untuk melakukan dan melaksanakan sifat-sifat yang Maha di miliki Allah antara lain MAHA MENCINTA tak membedakan status sosial, membedakan warna kulit, membedakan pendapat dan keyakinan yang berbeda hehehe, mewakil Allah atas sifat ALLAH MAHA PENYANYANG , mewakili Allah dari sifat Maha Mendamaikan dan menyejukan juga termasuk bukan membuat rusuh orang dengan komen-komen di FB yang kadang cenderung menvonis. dan seterusnya dalam arti kata seluas-luasnya mewakili Allah untuk menjadi RAHMAT BAGI SERU SEKALIAN ALAM hehehehe. Sebagai Wakil tentunya juga melekat kekuasaan yang diwakili yaitu KeKUASAan ALLAH pada diri setiap manusia itu hal. Sebagai perumpamaan jika kita ditunjuk menjadi WAKIL PEMIMPIN dalam suatu tugas tertentu tentunya kita juga mempunyai hak kuasa untuk melakukan apa yang digariskan pada tugas dan fungsi kita sebagai wakil pimpinan yang tentunya tidak akan bisa melampaui kewewenangan sang pemimpin yang kita wakili.
Kalau begitu sekarang timbul pertanyaan kemana atau apa tujuan kehidupan manusia itu ? nah .. pada hakekatnya tujuan manusia hidup di muka bumi inti tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk mencari RIDHO ALLAH semata, bukan harta dan tahta semata. Sebagai gambaran banyak mereka yang terjebak dengan tujuan ini hingga mencari harta untuk membeli narkoba, menimbun kekayaan tadi akhirnya bunuh diri karena masalah dengan hartanya. Di sisi lain sangat banyak orang yang sangat sederhana dengan hidup damai bahagia karena tujuannya hanya RIDHO ALLAH semata.
Sekarang tentunya timbul pertanyaan bagaimana cara menggapai tujuan / RIDHO ALLAH tersbut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita harus mengaikan semua uraian diatas menjadi satu kesatuan. Sebagai Khalifah (Wakil ALLAH) bumi yang diberikan hak dan kuasa untuk mewakilnya maka kita harus sadar akan Tujuan kita di ciptakan yaitu untuk menyembah ALLAH , oleh karena itu maka sebagai bukti kita menyembah maka kita harus mempersembahkan hasil atau bukti kerja kita sebagai wakil Allah / khalifah.
Adapun persembahan yang di maksud adalah persembahan kita akan hasil tugas dan fungsi kita sebagai khalifah yang mewakili ALLAH dengan segala sifatnya untuk melakukan kebaikan menjadi rahmatanlil alamin untuk seru sekalian alam (baik dari perkataan #termasuk berkata satun di FB donk hehehe, akhlaq, sifat,sikap, perbuatan, pikiran, amal, usaha,zikir dan doa, harta, uang, diri, jiwa dan sebagainya, mencintai, menyanyangi), tanpa pilih kasih, karena Allah tetap mencintai segala makhluknya baik yang hidup maupun yang mati, baik yang muslim maupun non muslim, baik yang cacat maupun yang sempurna dan seterusnya...
Nah itulah sesungguhnya JATI DIRI MANUSIA SECARA HAKIKI menurut saya yang berselimut nista dan kebodohan ini. Artikel singkat ini akan menambah kebodohan saya hingga saya merasa sangat hina tak berarti sedebupun dimata ALLAH yang menciptakan ku, di mata ALLAH yang telah memberikan Hak diriku untuk mewakilNya, sehingga tunduklah diri ini dalam khimad sebagai HAMBA / ABDULLAH yang dalam penuh kecintaan kepada KEKASIH HATI SANG MAHA KASIH.. :'(
Jumat, 21 September 2012
MEMBUKTIKAN TUHAN ITU SATU/MAHA ESA
Hampir semua Agama mengakui Tuhan itu adalah satu alias TUHAN MAHA ESA, tapi sedikit sekali para Tokoh agama menguraikan secara detail tentang kebenaran Tuhan itu benar-benar Maha Esa dengan pembuktian-pembuktian. Kalau semua Agama mengakui Tuhan Itu Maha Esa dengan cara dan ajaran dan pemahamannya masing-masing bahwa Tuhan itu Maha Esa menurut agama yang dia anut, maka jelas sekali bahwa Tuhan itu BANYAK dan terdiri dari Tuhan Orang Islam, Tuhan Orang Kristen, Tuhan Orang Budha, Tuhan orang Hindu, Tuhan orang Konghucu, Tuhan Orang Yahudi dan bagi yang tak beragama berarti dia tidak ada Tuhannya (Siapakah yang menciptakannya). Pernyataan diatas jelas membantah bahwa Tuhan itu adalah satu melainkan membenarkan Tuhan itu adalah banyak.
Nah saya sekarang melepaskan diri dari seluruh doktrin agama manapun dan namun berkeyakinan bahwa Tuhan itu MAHA ESA dan saya tidak akan menamakan TUHAN itu siapa (nama atau sebutannya) dan DIA-lah adalah Tuhan langit dan bumi, Tuhan jagat raya , Tuhan Yang Maha Menciptakan seluruh makhluk termasuk di dalamnya manusia. Walau saya akan merujuk ke dalil-dalil Islam sebagai agama yang saya anut untuk menjelaskan disi Agama Islam secara sederhana yang tidak njlimet dengan ayat-ayat kitab suci dan hadist-hadist nantinya.
Nah sekarang mari kita masuk ke bagai mana Tuhan menciptakan manusia versi ilmu Biologi. Manusia berkelamin jantan/Pria mempunyai alat reproduksi yang memproduksi SPERMA, sprema ini hidup dan didalam makhluk / sel yang bernama sperma ini sudah menyimpan berjuta-juta informasi dan masterplan seorang manusia yang berbentuk software meliputi, rencana tinggi tubuh, bentuk tubuh, bentuk hidung, telinga, gigi, otak dan tingkat kecerdasan, sifat, warna kulit dan sangat lengkap mengalahkan SERVER super canggih baik dari IBM atau yang lainnya. Nah tidak peduli dia beragama apa baik Islam, Kristen , Hindu , budha dan Atheis semua sama. Begitupun dengan manusia yang berkelamin perempuan , dia mempunyai alat reproduksi yang memproduksi sel telur dan dimana sel telur ini adalah wadah bagi sperma untuk membenamkan dirinya , kemudian menyatu dan berkembang laksana serbuk sari yang diserap putik jambu yang kemudian membuat putik itu membesar kemudian matang. Sel telur perempuan itu sama tidak ada bedanya sama sekali antara sel telur orang Islam, Kristen , Hindu , budha dan Atheis semua sama. Bukti PERTAMA TUHAN ITU MAHA ESA dan hanya satu-satunya . Kesamaan SPERMA dan SEL TELUR semua manusia yang tidak memandang agama apapun itu adalah salah satu bukti dan DALIL nyata bahwa TUHAN ITU MAHA ESA, DIA adalah TUHAN LANGIT DAN BUMI BUKAN HANYA TUHAN PARA PEMELUK AGAMA.
Katanya TUHAN itu Maha pencipta. Nah kalau Tuhan itu Maha Pencipta maka dia tidak akan mungkin menjadi penjiplak atau pencontoh produk ciptaan Tuhan yang lain bila Tuhan itu banyak. Sebagai perumpamaan pabrik Toyota pasti ingin mobil-mobil buatannya berbeda dengan mobil-mobil produksi Mitshibisi, Honda, Nissan, Ford, BMW dll. Begitupun Tuhan bila banyak dan Tuhan setiap Agama berbeda maka Tuhan pasti tidak akan menciptakan manusia yang sama. Tuhan orang Kristen pasti menciptakan bentuk dan model manusia dengan gayanya sendiri, begitu juga Tuhan orang Islam pasti akan menciptakan manusia dengan gayanya sendiri, dan para Tuhan itu pasti mau membuat yang terbaik menurutnya masing. Sehingga bentuk manusia ciptaan Tuhan Kristen bentuknya akan berbeda dengan bentuk manusia ciptaan Tuhan agama budha, begitu seterusnya dengan Islam, Hindu dan kasian mereka yang Athies tidak ada Tuhannya yang menciptakannya… hahahaha.
Untuk memudahkan pemahaman kita mari saya uraikan dengan perumpamaan dan bahasa sederhana sebagai berikut. Bila Pria agama Kristen yang berkulit hitam kawin dengan wanita beragama Hindu berkulit kuning, kemudian sperma dan sel telur mereka bertemu kemudian hamil si perempuan, tetap melahirkan anak yang berbentuk manusia. Begitu juga seorang pria penganut Islam dengan perempuan penganut atheis kawin, dan kemuadian sperma dan sel telur mereka bertemu pasti akan tumbuh juga janin dalam rahim perempuan dan kemudian lahir seorang anak manusia. Nah sekarang bila Tuhan setiap agama berbeda maka jelas sekali Tuhan si hitam penganut Kristen tidak akan merestui atau mengizinkan spermanya bersarang di sel telur si perempuan hindu, kata Tuhan si Kristen eee Elho jangan buahi sel telur si budha itu hehehehe, kan kacau jadinya, begitupun sebaliknya Tuhan si penganut Hindu tidak akan mau menerima Sperma si Penganut Kristen, membuahi sel telur ciptaan Tuhan si Budha, karenanya Tuhan mereka pasti akan bertengkar hahahaha. Begitu juga sperma si Penganut Islam pasti tidak akan bisa membuahi sel telur si penganut Atheis. Nah kalau anda tak percaya silahkan buktikan sendiri, bahwa Tuhan masing-masing agama tidak akan bertengkar dan pasti akur menciptakan manusia sebagai makhluknya yang paling mulia. Ini apa maknanya , mari kita baca (IQRA) makna yang adalah. Jelas sekali itu membuktikan dan secara tersirat Tuhan mengatakan kepada kita Bahwa AKU HANYA SATU yaitu Tuhan yang telah menciptakan ADAM dan HAWA, Tuhan yang mencipta Nabi Isa tanpa ayah, Tuhan yang menciptkan kalian dari setetes air hina “kata Bang Haji Rhoma” hehehe.
Bukti lain bahwa Tuhan itu hanya Satu, Tunggal, Esa semua manusia bahkan makhluk hidup yang berdarah hanya di hidupkan dengan GERAK JANTUNG dan NAFAS serta DARAH. Nahh kalau Tuhan itu berbeda maka masing-masing Tuhan pasti akan menghidupkan manusia ciptaannya masing-masing dengan cara masing-masing. Sekarang setiap manusia matanya dua, telingga dua, mulut satu, otak satu, kaki dua, tangan dua, itu sama bagi penganut dan pemercaya Tuhan sesuai ajarannya. Nah hal itu menambah bukti kalau sesungguhnya Tuhan itu adalah satu. Di sisi lain mengapa kita manusia ini hidup di BUMI DAN LANGIT yang satu, kalau Tuhan itu berbeda sesuai dengan agama-agama yang di anut, mengapa Tuhan koq kompak gotong-royong membuat bumi yang satu-satunya ini. Hadoooohhh.
Kemudian pasti timbul pertanyaan kalau Tuhan itu Satu / Esa mengapa ada banyak agama ?. Nah Agama itu di ciptakan atau diturunkan oleh Tuhan melalui pencerahan atau pemaham kepada manusia-manusia pilihannya, untuk menjadi tuntunan manusia agar bisa menemukannya atau mengetahui kesejatian Tuhan itu sendiri dengan cara dan pemahaman menurut Agama – Agama yang ada termasuk kepercayaan yang dianut kaum Atheis. Para penganut Islam ada jalan pencapaian pemahaman terhadap Tuhan yang dinamakan ALLAH dengan ajaran yang berjenjang dan satu kesatuan yang bernama SYARIAT, TARIKAT, HAKIKAT, MAKRIFAT. Begitu juga dengan para pemeluk Kristen / Kaum Nasrani mencari dan memahami Tuhan ALLAH dengan ajaran yang bernama TRINITAS. Begitu Juga penganut Hindu Budha bisa memahami dan menemui Tuhan dengan PENCERAHAN AGUNG (Maaf kalau salah karena saya penganut Islam mohon di luruskan).
Untuk mempermudah pemahaman maka saya coba mengumpamakan, seadainya pemahaman kesejatian Tuhan Yang Maha Esa dan atau pertemuan dengan Tuhan itu adalah puncak Gunung, maka PUNCAK GUNUNG itu adalah puncak keindahan yang tiada banding bagi para pencari Tuhan. Di sanalah puncak kecintaan dan kerinduan sejati yang indah tiada sedih dan rindu tiada bertepi. Dan bagi para pencari Tuhan maka Puncak Gunung itulah sesungguhnya tujuan sejati makhluk manusia yang dinamakan Insan Al Khamil (Islam). Nah bagi mereka yang sudah mampu mencapai Puncak Gunung tersebut maka dia akan bisa melihat kesegala sisi dengan jelas. Bila agama saya umpamakan adalah jalan atau jalur untuk menuju Puncak Gunung tadi dan kita umpamakan Islam adalah jalur timur, Kristen Jalur barat, dan Budha jalur tenggara, Hindu jalur utara, maka semua bisa naik ke puncak Gunung dengan keyakinan dan caranya masing-masing. Nah kecenderungan mereka yang masih berada di jalur pendakian ini akan merasa benar sendiri dan selalu menganggap orang lain atau agama lain adalah jalur SESAT. Namun bila dia sudah berada di puncak maka dia akan dapat melihat bahwa semua jalur adalah benar dan dia bisa turun kembali dengan melalui jalur manapun dia suka. Salah satu manusia mulia yang sudah dalam pencapaian agung Hakikat seorang manusia yang bernama Insan Khamil itu adalah GUS DUR sehingga GUS DUR sudah pada tahap mencintai semua Umat Lintas Agama dan benar-benar menjadi seorang Manusia suci yang mengedepankan kecintaan sesama dengan menghapus perbedaan, begitu indahnya dunia ini bila sudah pada tahap itu, itulah sesungguhnya yang dinamakan Islam Rahmat Bagi Senap Alam.
Nah saya menguraikan hal ini karena sangat prihatin dengan kecenderungan umat Islam sesama umat Islam saling bentrok, saling bunuh saling caci saling maki, saling hina dan begitu juga umat yang non Muslim dengan Muslim selalu saling salahkan merasa diri paling benar, merasa bahwa Sorga itu hanya milik dia/kelompok dia dan orang selain dia dan kelompoknya hanya layak menghuni neraka. Pada mereka sangat paham bahwa manusia ini dicipta dari keturunan Adam manusia pertama yang di ciptakan dan belum mengenal agama yang selalu bikin orang jadi ribut. Kenapa manusia hanya berfikir sempit dan mau-maunya di kotak-kotakan oleh yang namanya Agama. “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6) ayat itu juga bermakna “Ga usah Lho ngurusin sorga neraka orang lain, urus aja diri Elho sendiri bakal masuk Sorga atau Neraka kagak Elho”, Juga tidak usah kamu menghujat atau mengebom orang lain lahh wong Sapean dewe belum tentu masuk Sorga.
Nah sekarang kita kembali pada Penciptaan manusia. Dalam ajaran Islam di sebutkan dalam satu dalil Al-quran :
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud ( Al-Hijr Ayat : 29)
Saya tidak begitu paham namun sepengetahuan saya katanya Ruh itu ditiupakan setelah janin berumur 40 hari di dalam kandungan, sehingga setela itu sang janin mulai bergerak. Di sisi lain kita semua tahu bahwa Sperma itu ada, hidup dan bergerak, bukankah itu berarti SUDAH ADA KEHIDUPA
N, ADA GERAK, ADA WUJUD, ADA KECERDASAN sebelum manusia diciptakan (40 hari) walau dalam bentuk / wujud Sperma kalau boleh saya pakai istilah BIANG MANUSIA. Nah sekarang timbul pertanyaan, manusia belum ada sedangkan kehidupan dalam bentuk Sperma sudah ada sebelum manusia diciptakan / sempurna , jadi apakah yang hidup itu ? itukah yang dinamakan Tuhan ? atau itulah yang dinamakan manusia ? Silahkan kaji sendiri dan berikan komentar atau penjelasan bila anda sudah paham.
Nah saya sekarang melepaskan diri dari seluruh doktrin agama manapun dan namun berkeyakinan bahwa Tuhan itu MAHA ESA dan saya tidak akan menamakan TUHAN itu siapa (nama atau sebutannya) dan DIA-lah adalah Tuhan langit dan bumi, Tuhan jagat raya , Tuhan Yang Maha Menciptakan seluruh makhluk termasuk di dalamnya manusia. Walau saya akan merujuk ke dalil-dalil Islam sebagai agama yang saya anut untuk menjelaskan disi Agama Islam secara sederhana yang tidak njlimet dengan ayat-ayat kitab suci dan hadist-hadist nantinya.
Nah sekarang mari kita masuk ke bagai mana Tuhan menciptakan manusia versi ilmu Biologi. Manusia berkelamin jantan/Pria mempunyai alat reproduksi yang memproduksi SPERMA, sprema ini hidup dan didalam makhluk / sel yang bernama sperma ini sudah menyimpan berjuta-juta informasi dan masterplan seorang manusia yang berbentuk software meliputi, rencana tinggi tubuh, bentuk tubuh, bentuk hidung, telinga, gigi, otak dan tingkat kecerdasan, sifat, warna kulit dan sangat lengkap mengalahkan SERVER super canggih baik dari IBM atau yang lainnya. Nah tidak peduli dia beragama apa baik Islam, Kristen , Hindu , budha dan Atheis semua sama. Begitupun dengan manusia yang berkelamin perempuan , dia mempunyai alat reproduksi yang memproduksi sel telur dan dimana sel telur ini adalah wadah bagi sperma untuk membenamkan dirinya , kemudian menyatu dan berkembang laksana serbuk sari yang diserap putik jambu yang kemudian membuat putik itu membesar kemudian matang. Sel telur perempuan itu sama tidak ada bedanya sama sekali antara sel telur orang Islam, Kristen , Hindu , budha dan Atheis semua sama. Bukti PERTAMA TUHAN ITU MAHA ESA dan hanya satu-satunya . Kesamaan SPERMA dan SEL TELUR semua manusia yang tidak memandang agama apapun itu adalah salah satu bukti dan DALIL nyata bahwa TUHAN ITU MAHA ESA, DIA adalah TUHAN LANGIT DAN BUMI BUKAN HANYA TUHAN PARA PEMELUK AGAMA.
Katanya TUHAN itu Maha pencipta. Nah kalau Tuhan itu Maha Pencipta maka dia tidak akan mungkin menjadi penjiplak atau pencontoh produk ciptaan Tuhan yang lain bila Tuhan itu banyak. Sebagai perumpamaan pabrik Toyota pasti ingin mobil-mobil buatannya berbeda dengan mobil-mobil produksi Mitshibisi, Honda, Nissan, Ford, BMW dll. Begitupun Tuhan bila banyak dan Tuhan setiap Agama berbeda maka Tuhan pasti tidak akan menciptakan manusia yang sama. Tuhan orang Kristen pasti menciptakan bentuk dan model manusia dengan gayanya sendiri, begitu juga Tuhan orang Islam pasti akan menciptakan manusia dengan gayanya sendiri, dan para Tuhan itu pasti mau membuat yang terbaik menurutnya masing. Sehingga bentuk manusia ciptaan Tuhan Kristen bentuknya akan berbeda dengan bentuk manusia ciptaan Tuhan agama budha, begitu seterusnya dengan Islam, Hindu dan kasian mereka yang Athies tidak ada Tuhannya yang menciptakannya… hahahaha.
Untuk memudahkan pemahaman kita mari saya uraikan dengan perumpamaan dan bahasa sederhana sebagai berikut. Bila Pria agama Kristen yang berkulit hitam kawin dengan wanita beragama Hindu berkulit kuning, kemudian sperma dan sel telur mereka bertemu kemudian hamil si perempuan, tetap melahirkan anak yang berbentuk manusia. Begitu juga seorang pria penganut Islam dengan perempuan penganut atheis kawin, dan kemuadian sperma dan sel telur mereka bertemu pasti akan tumbuh juga janin dalam rahim perempuan dan kemudian lahir seorang anak manusia. Nah sekarang bila Tuhan setiap agama berbeda maka jelas sekali Tuhan si hitam penganut Kristen tidak akan merestui atau mengizinkan spermanya bersarang di sel telur si perempuan hindu, kata Tuhan si Kristen eee Elho jangan buahi sel telur si budha itu hehehehe, kan kacau jadinya, begitupun sebaliknya Tuhan si penganut Hindu tidak akan mau menerima Sperma si Penganut Kristen, membuahi sel telur ciptaan Tuhan si Budha, karenanya Tuhan mereka pasti akan bertengkar hahahaha. Begitu juga sperma si Penganut Islam pasti tidak akan bisa membuahi sel telur si penganut Atheis. Nah kalau anda tak percaya silahkan buktikan sendiri, bahwa Tuhan masing-masing agama tidak akan bertengkar dan pasti akur menciptakan manusia sebagai makhluknya yang paling mulia. Ini apa maknanya , mari kita baca (IQRA) makna yang adalah. Jelas sekali itu membuktikan dan secara tersirat Tuhan mengatakan kepada kita Bahwa AKU HANYA SATU yaitu Tuhan yang telah menciptakan ADAM dan HAWA, Tuhan yang mencipta Nabi Isa tanpa ayah, Tuhan yang menciptkan kalian dari setetes air hina “kata Bang Haji Rhoma” hehehe.
Bukti lain bahwa Tuhan itu hanya Satu, Tunggal, Esa semua manusia bahkan makhluk hidup yang berdarah hanya di hidupkan dengan GERAK JANTUNG dan NAFAS serta DARAH. Nahh kalau Tuhan itu berbeda maka masing-masing Tuhan pasti akan menghidupkan manusia ciptaannya masing-masing dengan cara masing-masing. Sekarang setiap manusia matanya dua, telingga dua, mulut satu, otak satu, kaki dua, tangan dua, itu sama bagi penganut dan pemercaya Tuhan sesuai ajarannya. Nah hal itu menambah bukti kalau sesungguhnya Tuhan itu adalah satu. Di sisi lain mengapa kita manusia ini hidup di BUMI DAN LANGIT yang satu, kalau Tuhan itu berbeda sesuai dengan agama-agama yang di anut, mengapa Tuhan koq kompak gotong-royong membuat bumi yang satu-satunya ini. Hadoooohhh.
Kemudian pasti timbul pertanyaan kalau Tuhan itu Satu / Esa mengapa ada banyak agama ?. Nah Agama itu di ciptakan atau diturunkan oleh Tuhan melalui pencerahan atau pemaham kepada manusia-manusia pilihannya, untuk menjadi tuntunan manusia agar bisa menemukannya atau mengetahui kesejatian Tuhan itu sendiri dengan cara dan pemahaman menurut Agama – Agama yang ada termasuk kepercayaan yang dianut kaum Atheis. Para penganut Islam ada jalan pencapaian pemahaman terhadap Tuhan yang dinamakan ALLAH dengan ajaran yang berjenjang dan satu kesatuan yang bernama SYARIAT, TARIKAT, HAKIKAT, MAKRIFAT. Begitu juga dengan para pemeluk Kristen / Kaum Nasrani mencari dan memahami Tuhan ALLAH dengan ajaran yang bernama TRINITAS. Begitu Juga penganut Hindu Budha bisa memahami dan menemui Tuhan dengan PENCERAHAN AGUNG (Maaf kalau salah karena saya penganut Islam mohon di luruskan).
Untuk mempermudah pemahaman maka saya coba mengumpamakan, seadainya pemahaman kesejatian Tuhan Yang Maha Esa dan atau pertemuan dengan Tuhan itu adalah puncak Gunung, maka PUNCAK GUNUNG itu adalah puncak keindahan yang tiada banding bagi para pencari Tuhan. Di sanalah puncak kecintaan dan kerinduan sejati yang indah tiada sedih dan rindu tiada bertepi. Dan bagi para pencari Tuhan maka Puncak Gunung itulah sesungguhnya tujuan sejati makhluk manusia yang dinamakan Insan Al Khamil (Islam). Nah bagi mereka yang sudah mampu mencapai Puncak Gunung tersebut maka dia akan bisa melihat kesegala sisi dengan jelas. Bila agama saya umpamakan adalah jalan atau jalur untuk menuju Puncak Gunung tadi dan kita umpamakan Islam adalah jalur timur, Kristen Jalur barat, dan Budha jalur tenggara, Hindu jalur utara, maka semua bisa naik ke puncak Gunung dengan keyakinan dan caranya masing-masing. Nah kecenderungan mereka yang masih berada di jalur pendakian ini akan merasa benar sendiri dan selalu menganggap orang lain atau agama lain adalah jalur SESAT. Namun bila dia sudah berada di puncak maka dia akan dapat melihat bahwa semua jalur adalah benar dan dia bisa turun kembali dengan melalui jalur manapun dia suka. Salah satu manusia mulia yang sudah dalam pencapaian agung Hakikat seorang manusia yang bernama Insan Khamil itu adalah GUS DUR sehingga GUS DUR sudah pada tahap mencintai semua Umat Lintas Agama dan benar-benar menjadi seorang Manusia suci yang mengedepankan kecintaan sesama dengan menghapus perbedaan, begitu indahnya dunia ini bila sudah pada tahap itu, itulah sesungguhnya yang dinamakan Islam Rahmat Bagi Senap Alam.
Nah saya menguraikan hal ini karena sangat prihatin dengan kecenderungan umat Islam sesama umat Islam saling bentrok, saling bunuh saling caci saling maki, saling hina dan begitu juga umat yang non Muslim dengan Muslim selalu saling salahkan merasa diri paling benar, merasa bahwa Sorga itu hanya milik dia/kelompok dia dan orang selain dia dan kelompoknya hanya layak menghuni neraka. Pada mereka sangat paham bahwa manusia ini dicipta dari keturunan Adam manusia pertama yang di ciptakan dan belum mengenal agama yang selalu bikin orang jadi ribut. Kenapa manusia hanya berfikir sempit dan mau-maunya di kotak-kotakan oleh yang namanya Agama. “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6) ayat itu juga bermakna “Ga usah Lho ngurusin sorga neraka orang lain, urus aja diri Elho sendiri bakal masuk Sorga atau Neraka kagak Elho”, Juga tidak usah kamu menghujat atau mengebom orang lain lahh wong Sapean dewe belum tentu masuk Sorga.
Nah sekarang kita kembali pada Penciptaan manusia. Dalam ajaran Islam di sebutkan dalam satu dalil Al-quran :
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud ( Al-Hijr Ayat : 29)
Saya tidak begitu paham namun sepengetahuan saya katanya Ruh itu ditiupakan setelah janin berumur 40 hari di dalam kandungan, sehingga setela itu sang janin mulai bergerak. Di sisi lain kita semua tahu bahwa Sperma itu ada, hidup dan bergerak, bukankah itu berarti SUDAH ADA KEHIDUPA
N, ADA GERAK, ADA WUJUD, ADA KECERDASAN sebelum manusia diciptakan (40 hari) walau dalam bentuk / wujud Sperma kalau boleh saya pakai istilah BIANG MANUSIA. Nah sekarang timbul pertanyaan, manusia belum ada sedangkan kehidupan dalam bentuk Sperma sudah ada sebelum manusia diciptakan / sempurna , jadi apakah yang hidup itu ? itukah yang dinamakan Tuhan ? atau itulah yang dinamakan manusia ? Silahkan kaji sendiri dan berikan komentar atau penjelasan bila anda sudah paham.
Jumat, 01 Juni 2012
Merubah Kemarau Jiwa Menjadi Damai
Ketika kemarau menghantam damai, daun hijau menguning layu, cintapun berbatas benci,
rindupun berbatas dendam, kasih yang manis menjadi tawar, sang mawarpun enggan berbunga namun duri semakin tajam mengiris luka, kemanakah diri akan berpaut sang bintang tertutup awan kelabu…..
Hahahahaha ternyata lepasnya burung harus di syukuri karena kita akan bisa menikmati kicaunya di dahan yang rindang, dan jiwapun semakin matang selalu belajar menanam ikhlas saat terlepas. Yaa begitulah hidup terkadang tembok kesabaran runtuh diterpah banjir air yang keruh hingga hijaunya taman tersapu lumpur kemunafikan dan pengkhianatan.
Wahai jiwa-jiwa di tikam galau aku datang memberi terang, ketahuilah lahar yang ganas dari mulut merapi membawa subur dimuka bumi, begitu juga jiwa yang gersang lahan yang bagus menanam ikhlas , hingga kemarau di usir hujan , bunga mereka bak taman surga. Kini damailah jiwa yang hampa karena ikhlas akan berubah menjadi sungai bening kesejukan hati… Damailah Jiwa
rindupun berbatas dendam, kasih yang manis menjadi tawar, sang mawarpun enggan berbunga namun duri semakin tajam mengiris luka, kemanakah diri akan berpaut sang bintang tertutup awan kelabu…..
Hahahahaha ternyata lepasnya burung harus di syukuri karena kita akan bisa menikmati kicaunya di dahan yang rindang, dan jiwapun semakin matang selalu belajar menanam ikhlas saat terlepas. Yaa begitulah hidup terkadang tembok kesabaran runtuh diterpah banjir air yang keruh hingga hijaunya taman tersapu lumpur kemunafikan dan pengkhianatan.
Wahai jiwa-jiwa di tikam galau aku datang memberi terang, ketahuilah lahar yang ganas dari mulut merapi membawa subur dimuka bumi, begitu juga jiwa yang gersang lahan yang bagus menanam ikhlas , hingga kemarau di usir hujan , bunga mereka bak taman surga. Kini damailah jiwa yang hampa karena ikhlas akan berubah menjadi sungai bening kesejukan hati… Damailah Jiwa
Langganan:
Postingan (Atom)











